Polisi Sita 3.000 Tablet Obat Batuk Ilegal Berbahaya, Rencana Dijual Eceran ke Remaja dan Pelajar di PALI
Sebanyak 3.000 tablet obat batuk ilegal siap edar diamankan Satreskrim Polres PALI.-Foto: Heru/sumeks.co-
PALI, SUMEKS.CO - Sebanyak 3.000 tablet obat batuk ilegal siap edar disita dan diamankan petugas Satreskrim Polres PALI.
Ribuan tablet obat batuk yang dikirim dari Makassar Sulawesi Selatan itu disimpan di dalam 2 dus besar dan berisikan 30 kotak.
Diduga kuta obat tablet batuk akan diedarkan kepada para remaja dan pelajar di wilayah Bumi Serepat Serasan.
Dalam konferensi persnya pada Jumat 1 November 2024, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, mengatakan pihaknya mengamankan seorang pria berinisial KI (24), warga Talang Nanas, Kelurahan Talang Ubi Timur, PALI.
Pria itu sebelumnya dicurigai berada di halaman Masjid Baitul Amin, Sumberjo, Kelurahan Talang Ubi Utara.
"Kami mendapat laporan dan kemudian melakukan penyelidikan secara intensif," ujar Kapores.
Sejak Rabu 30 Oktober sekitar pukul 14.00 WIB, tim Polres PALI berhasil mengikuti tersangka yang sudah dicurigai.
Pelaku langsung ditangkap dan menyita barang bukti dua dus besar berisikan 30 kotak obat batuk dengan total 3.000 tablet obat batuk siap edar.
BACA JUGA:WAW! 90 Spanduk Tanpa Izin di Kayuagung Ditertibkan Sat Pol PP
BACA JUGA:Polres OKI Imbau Warga Sukarela Serahkan Senpi Tanpa Izin, Jika Tidak Sanksi Hukuman Penjara Menanti
"Pelaku ini kita amankan karena kedapatan membawa 3.000 butir obat batuk merek Samcodin tanpa izin," ujar AKBP Khairu Nasrudin didampingi Kasatres Narkoba Iptu Aan Sriyanto SH MH.
Ribuan tablet obat batuk ini rencananya akan dijual secara eceran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: