Polisi Sita 3.000 Tablet Obat Batuk Ilegal Berbahaya, Rencana Dijual Eceran ke Remaja dan Pelajar di PALI
Sebanyak 3.000 tablet obat batuk ilegal siap edar diamankan Satreskrim Polres PALI.-Foto: Heru/sumeks.co-
"Dari pengakuan pelaku, target penjualan obat ini ditujukan kepada kalangan remaja dan pelajar," tegasnya.
Ditambahkan, Kasatres Narkoba Iptu Aan Sriyanto SH MH, penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi Banpol.
BACA JUGA:Pegang Obat Penurun Panas, Mayat Mr X Tergeletak di Depan Rumah Warga Jakabaring Palembang
BACA JUGA:Netizen Heran Sama Agus, Diajak Berobat Mbak Novi Nggak Mau Tapi Diajak Farhat Abbas ke Polisi Mau?
"Dalam laporan tersebut bahwa ada peningkatan konsumsi obat batuk merek Samcodin secara berlebihan di kalangan remaja dan pelajar di Kecamatan Talang Ubi," katanya.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan tenaga medis, obat batuk ini mengandung Dextromethorphane HBr dan Guaifenesin.
Obat tersebut ternyata dapat menimbulkan efek halusinasi jika dikonsumsi berlebihan dan tanpa resep dokter.
"Jadi sangat berbahaya bagi remaja jika disalahgunakan," tambahnya.
BACA JUGA:Kebutuhan Obat dan Vaksin Haji 2025 Mulai Disusun Kemenag dan Kemenkes
Kepada polisi tersangka KI mengaku obat batuk itu dipesan melalui salah satu aplikasi belanja daring dari Apotek New Sekawan yang berlokasi di Makassar.
"Dan pengiriman barang ini disamarkan dengan keterangan makanan ringan pada paket yang dikirimkan," tutupnya.(ebi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: