Terbukti Korupsi Dana Hibah, Suparman Roman Mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Terbukti Korupsi Dana Hibah, Suparman Roman Mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah divonis 1.8 tahun penjara.--

Sebab, menurut informasi yang dihimpun pihak JPU Kejati Sumsel telah menerima sejumlah uang sebagai bentuk uang pengganti dari masing-masing terdakwa.

Meski begitu, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum masing-masing dipersidangan tegas menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Sementara, berbeda dengan tim JPU Kejati Sumsel yang masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

BACA JUGA:Nyaris Kembalikan Semua Kerugian Negara, Jadi Pertimbangan Ringankan Tuntutan Dua Terdakwa Korupsi KONI Sumsel

BACA JUGA: Tersangka HZ Bakal Ditahan Kasus KONI Sumsel? Kejati Sumsel Beri Sinyal, Aspidsus: Tunggu Saja Nanti!

"Kami pikir-pikir," ucap Iskandar SH MH JPU Kejati Sumsel menanggapi hasil vonis pidana tersebut.

Diketahui dalam pertimbangan vonis pidana, fakta hukum dalam perkara ini bermula pada tahun 2021 KONi Sumsel telah menerima hibah dari Pemprov Sumsel senilai Rp37,5 miliar.

Yang mana, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah ditandatangani oleh Ahmad Yusuf Wibowo selaku Kadispora Sumsel saat itu dengan Hendri Zainuddin sebagai Ketum KONI saat itu.

Kedua terdakwanl bersama-sam adengan tersangka Hendri Zainuddin dinilai tidak mempedomani syarat-syarat pencairan dana hibah.

BACA JUGA:Saksi Meringankan Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel Diundur hingga Minggu Depan

BACA JUGA:Owner CV Artha Komputer Beberkan Adanya Pembelian Pengadaan Barang Fiktif Oleh KONI Sumsel

Diantaranya berupa tidak melampirkan laporan SPJ dan laporan pertanggung jawaban lainnya dalam kegiatan KONI Sumsel baik untuk pengadaan peralatan latihan serta kegiatan PON di Papua beberapa waktu lalu.

Selain itu, khusus tersangka Hendri Zainuddin disangkakan telah menggunakan uang dana hibah KONI Sumsel tidak sesuai peruntukan.

Yaitu berupa uang sebesar Rp400 juta lebih, yang digunakan tersangka Hendri Zainuddin untuk membayar gaji beberapa pemain Sriwijaya FC saat itu, meski akhirnya telah dikembalikan oleh tersangka Hendri Zainuddin.

Sebagai informasi, meskipun beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel, namun Hendri Zainuddin hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: