Terbukti Korupsi Dana Hibah, Suparman Roman Mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Terbukti Korupsi Dana Hibah, Suparman Roman Mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah divonis 1.8 tahun penjara.--

SUMEKS.CO - Dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah hingga merugikan keuangan negara Rp3,4 Miliar, dua mantan petinggi KONI Sumsel dijatuhi pidana penjara.

Dalam sidang yang digelar Selasa 16 April 2024, dua mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman dijatuhi hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Sementara mantan ketua harian KONI Sumsel Akhmad Tahir, dijatuhi pidana hukumanan lebih rendah yakni dipidana 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH, keduanya dinilai terbukti bersalah telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Nasib Dua Terdakwa Korupsi Mantan Petinggi KONI Sumsel Ditentukan Hari Ini, Bakal Dihukum Berapa Lama?

BACA JUGA:Dana Hibah Rp20,5 Miliar Gagal Cair, Pengurus KONI Sumsel 2024 Lempar Tanggung Jawab, Eks Sekum: Terlalu Naif!

Keduanya, dalam pertimbangan amar putusan pidana keduanya terbukti telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Suparman Roman selama 1 tahun 8 Bulan penjara serta terdakwa Ahmad Tahir dengan pidana 1 tahun dan 4 bulan penjara," tegas hakim ketua bacakan amar putusan.


dua mantan petinggi KONI Sumsel dijatuhi pidana penjara.--

Vonis pidana tersebut, diketahui sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel pada persidangan sebelumnya menuntut agar para terdakwa dapat dipidana masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga divonis dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:Waduh.. Pengurus KONI Sumsel Didesak Mundur dari Jabatan, Pengprov Cabor: Tak Bisa Bekerja, Mundur Saja!

BACA JUGA:Terancam 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Korupsi KONI Sumsel Minta Bebas

Sebelum sidang berakhir, sempat terjadi perdebatan antara JPU Kejati Sumsel dengan Majelis Hakim PN Palembang mengenai adanya uang pengganti terhadap masing-masing terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: