Nasib Dua Terdakwa Korupsi Mantan Petinggi KONI Sumsel Ditentukan Hari Ini, Bakal Dihukum Berapa Lama?

Nasib Dua Terdakwa Korupsi Mantan Petinggi KONI Sumsel Ditentukan Hari Ini, Bakal Dihukum Berapa Lama?

Nasib dua mantan petinggi KONI Sumsel, yang terjerat kasus korupsi dana hibah kegiatan KONI ditentukan hari ini.-Foto: Dok.Sumeks.co-

Khusus untuk terdakwa Suparman Roman, penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp312 juta.

Yang mana, uang tersebut merupakan sisa uang pengganti yang belum dibayarkan oleh terdakwa Suparman Roman.

BACA JUGA:Rekam Jejak Perjalanan Karir Helena Lim, Crazy Rich di PIK yang Kini Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

BACA JUGA:Upaya Praperadilan Kandas, Oknum Notaris Jogjakarta Ini Sah Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Aset di Jogja

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan dalam tuntutan pidana, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara hal yang meringankan, masih dalam pertimbangannya yakni para terdakwa hampir 87 persen telah menitipkan sejumlah uang sebagai bentuk kerugian keuangan negara.

Selain itu keduanya bersikap sopan, berterus terang selama proses persidangan dan mengakui perbuatannya.

Secara singkat dalam dakwaan penuntut umum menerangkan bahwa terdakwa Suparman Roman, terdakwa Akhmad Thahir serta tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.

BACA JUGA:Terancam 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Korupsi KONI Sumsel Minta Bebas

BACA JUGA:Korupsi Suap Dana Komite Sekolah, Oknum ASN Inspektorat Sumsel Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara

Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana audit kerugian negara Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp37 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: