Nasib Dua Terdakwa Korupsi Mantan Petinggi KONI Sumsel Ditentukan Hari Ini, Bakal Dihukum Berapa Lama?

Nasib Dua Terdakwa Korupsi Mantan Petinggi KONI Sumsel Ditentukan Hari Ini, Bakal Dihukum Berapa Lama?

Nasib dua mantan petinggi KONI Sumsel, yang terjerat kasus korupsi dana hibah kegiatan KONI ditentukan hari ini.-Foto: Dok.Sumeks.co-

SUMEKS.CO,- Nasib dua mantan petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, yang terjerat kasus korupsi dana hibah kegiatan KONI Sumsel Rp3,4 miliar bakal ditentukan hari ini Selasa 16 April 2024.

Ya, dua terdakwa Suparman Roman dan Achmad Tahir bakal menghadapi putusan (Vonis) pidana dihadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang.

Salah seorang petugas PN Palembang membenarkan, bahwa hari ini direncanakan bakal digelar sidang pembacaan vonis pidana terhadap dua mantan petinggi KONI tersebut.

"Benar hari ini sebagaimana dijadwalkan bakal digelar sidang putusan pidana kasus KONI Sumsel," ujarnya.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Bukan Cuma Dewi Sandra, Kabarnya 8 Artis Ini Diduga Terseret Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun

BACA JUGA:Siap-Siap Mobil Mewah Eks Kasus Korupsi di Sumsel Segera Dilelang, Mulai dari Rp50 Jutaan Saja

Sementara itu, dari pantauan kedua terdakwa yakni Suparman Roman dan Akhmad Tahir telah berada didalam ruang sidang utama PN Palembang.

Dengan menggunakan kemeja putih, keduanya dijemput oleh petugas Kejaksaan dengan menggunakan mobil khusus tahanan.

Saat ini keduanya masih menunggu pihak kuasa hukum serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, sembari bercengkrama dengan sanak saudara dan keluarga yang telah hadir didalam ruang sidang.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut JPU Kejati Sumsel dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara, karena jaksa menilai keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah kegiatan KONI Sumsel 2021.

BACA JUGA:Melawan Arus! Tamara Bleszynski Justru Support Sandra Dewi yang Dihujat Gegara Kasus Korupsi Harvey Moeis

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Jual Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja Setor Uang Kerugian Negara Rp169 Juta ke Kejati Sumsel

Keduanya oleh penuntut umum, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain pidana pokok, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahat Sianipar SH MH keduanya juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: