Keluarga Korban Penangkapan oleh Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, Berikan Klarifikasi Terkait Berita Hoax

Keluarga Korban Penangkapan oleh Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, Berikan Klarifikasi Terkait Berita Hoax

Keluarga pengguna narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, membantah pihaknya memberikan sesuatu kepada penyidik terkait rehabilitasi anaknya di panti rehabilitasi. --

Kemudian, disampaikan lebih lanjut oleh Rozali dan Arafik, selaku orang tua dari kedua pelaku pengguna narkoba, bahwa anaknya sekarang sedang menjalani proses rehabilitasi di Panti Rehabilitas Yayasan Cahaya Putra Tunggal. 

Sedangkan, salah satu dari empat orang yang diamankan tersebut, bernama Dawam langsung dikembalikan kepada pihak keluarga, dikarenakan dari hasil tes urine non reaktif dan tidak terlibat dalam kegiatan sebagai pengedar maupun sebagai pemakai narkoba.

Sekali lagi, pengembalian Dawam kepada keluarganya ini tentunya anpa syarat dan tanpa dimintai imbalan dalam bentuk apapun oleh pihak penyidik dan langsung dikembalikan kepada pihak keluarga.

Adapun untuk Target Operasi Pekat Zahri alias Denong sudah dilakukan proses hukum di Polres Ogan Ilir berdasarkan LP-A/10/III/2024/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba, tanggal 10 Maret 2024. 

Dijelaskan Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, terkait adanya isu yang menyebutkan pihak Satres Narkoba Polres Ogan Ilir tidak proporsional dalam penanganan kasus terhadap para pelaku Narkoba itu tidak benar, semua tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku.

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Amankan TO Pekat Musi, Bantah Kesalahan Penanganan Kasus

BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Buru 1 dari 3 Pelaku Begal Bersajam di Payaraman, yang Kini Jadi Buron

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, AKP Dismin Hayadi menegaskan, bahwa pengembalian Dawam ke pihak keluarga dipastikan tanpa syarat dan tanpa dimintai imbalan dalam bentuk apapun oleh pihak penyidik.

​Adapun terhadap TO Pekat Musi 2024 atas nama Zahri alias Denong, sudah dilakukan proses sidik berdasarkan LP-A/10/III/2024/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba, tanggal 10 Maret 2024.

"Saat ini kami sudah limpahkan ke Kejaksaan," ujarnya. 

Terkait adanya isu yang menyebutkan bahwa pihak Satres Narkoba Polres Ogan Ilir yang tidak proporsional dalam penanganan kasus terhadap para pelaku narkoba, Dismin memastikan itu tidak benar. 

"Itu tidak benar. Semua tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP yang ada dan yang berlaku," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: