Keluarga Korban Penangkapan oleh Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, Berikan Klarifikasi Terkait Berita Hoax

Keluarga Korban Penangkapan oleh Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, Berikan Klarifikasi Terkait Berita Hoax

Keluarga pengguna narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, membantah pihaknya memberikan sesuatu kepada penyidik terkait rehabilitasi anaknya di panti rehabilitasi. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Buntut beredarnya informasi bahwa Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, ada main dengan pengguna narkoba di Kecamatan Pemulutan, akhirnya di klarifikasi oleh pihak keluarga.

Klarifikasi tersebut terkait dengan adanya penangkapan terhadap para pelaku pengguna narkoba, pada tanggal 10 Maret 2024 di Desa Sribanding Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

Pada saat itu, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil mengamankan keempat orang pelaku yang diduga pengguna Narkoba.

Dalam Operasi Pekat Musi 2024 yang berlangsung selama 20 hari, dimulai dari tanggal 7 Maret sampai dengan tanggal 26 Maret 2024 yang digelar secara serentak diwilayah Polda Sumsel. 

Adapun keempat pelaku yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, yakni, Zahri alias Denong, Romadon, Sobirin, dan Dawam. 

BACA JUGA:120 Personel Polres Ogan Ilir Diterjunkan untuk Pengamanan Operasi Ketupat Musi 2024

BACA JUGA:Unit Pidsus Polres Ogan Ilir Periksa Gudang Sembako dan SPBU, Antisipasi Kecurangan Jelang Lebaran

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan urine didapati hanya dua orang yang reaktif mengonsumsi Narkotika, yaitu, Romadon dan Sobirin.

Kedua orang tersebut kini dilimpahkan ke Panti Rehabilitasi Yayasan Cahaya Putra Tunggal di Komplek Bhaktiguna Dusun V RT 00 RW 00 Kelurahan Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.

Keduanya dilakukan rehabilitasi atas permintaan pihak keluarga. Dengan adanya proses rehabilitasi tersebut terhadap pengguna narkoba, dari pihak keluarga Romadon dan Sobirin. 

Orang tua kedua pengguna narkoba tersebut membantah secara tegas, bahwa benar dalam proses pengajuan rehabilitasi tersebut pihak Satres Narkoba Polres Ogan Ilir tidak ada meminta biaya apapun.

Kemudian, pihak keluarga juga tidak ada memberikan biaya terkait proses rehabilitasi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak keluarga Romadon dan Sobirin. 

BACA JUGA:Pastikan Stok dan Distribusi BBM Aman Jelang Lebaran, Sat Intelkam Polres Ogan Ilir Monitoring SPBU

BACA JUGA:Peringati Nuzulul Quran, Kapolres Ogan Ilir Berikan Tali Asih kepada Anak-Anak Panti Asuhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: