Kasus TPPO Modus Kirim Mahasiswa Magang ke Jerman, Bareskrim Polri Buru 2 Tersangka

Kasus TPPO Modus Kirim Mahasiswa Magang ke Jerman, Bareskrim Polri Buru 2 Tersangka

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Foto: Rumondang/detikcom--

Dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Sebelumnya, beredar sebanyak 41 kampus di Indonesia diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan, Mgs Syaiful Padli: Waspadai Bola Salju Kasus TPPO

BACA JUGA:Tim PORA Provinsi Sumsel Bahas Kebijakan Keimigrasian dalam Pencegahan TPPO

Salah satunya Universitas swasta asal Kota Palembang yang termasuk kampus yang mengirimkan mahasiswanya.

Modusnya, yakni melalui program part-time ferienjob berkedok magang mahasiswa di Jerman.

Dan saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah mengkaji pemberian sanksi kepada 33 perguruan tinggi di Indonesia yang dituduh terlibat dalam TPPO itu. 

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris, menyatakan bahwa kajian tersebut kini masih terus dilakukan.

BACA JUGA:Sepanjang Juni 2023, Polri Ungkap Ribuan Korban Kasus TPPO dari Ratusan Laporan

BACA JUGA:Cegah TPPO, Imigrasi Muara Enim Perketat Pengawasan Permohonan Paspor

Termasuk melakukan koordinasi bersama Kepala Bareskrim Polri dan difasilitasi oleh Kantor Staf Presiden (KSP).

Abdul Haris, mengatakan, ferienjob tidak memenuhi syarat sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Diktiristek yang diterbitkan pada 27 Oktober 2023 lalu. 

MBKM merupakan inisiatif Kemendikbudristek untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kelas, dengan tujuan meningkatkan keterampilan dan kompetensi.

Dia juga menegaskan bahwa pembekalan keterampilan dan peningkatan kompetensi mahasiswa adalah aspek penting untuk mempersiapkan mereka memasuki dunia kerja. 

BACA JUGA:IRT Tertangkap Kasus TPPO di Lubuklinggau, 40 Kali Salurkan Tenaga Kerja, Terancam 15 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: