Ancaman Hingga Identik dengan Aksi Premanisme, Ternyata Ini Kajian Profesi Debt Collector Menurut Hukum Islam
Berikut ini ulasan tentang profesi seorang Debt Collector yang identik dengan aksi premanisme menurut hukum Islam.--
Alhasil, tindakan itu merupakan tindakan yang mengandung unsur ta’addy dan israf (melampaui batas dan berlebih-lebihan).
Termaktub dalam sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam Hadits Riwayat Al-Daruquthy beliau bersabda:
BACA JUGA:Sengaja Tabrakan ke Mobil Debt Collector, Propam Polda Sumsel Tegaskan Status Mobil Aiptu FN, Simak!
“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menetapkan sejumlah kewajiban, maka jangan sia-siakan. Dan Allah telah menetapkan sejumlah batasan-batasan, maka jangan melampauinya. Allah SWT juga telah mengharamkan hal-hal tertentu, maka jangan engkau melanggarnya. Dan Allah diamkan sesuatu yang lain, sebagai rahmat bagi kalian yang tidak akan pernah terlupakan. Maka, jangan korek-korek sesuatu itu!”.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa profesi debt collector adalah profesi yang diperbolehkan oleh syariat.
Akan tetapi, dalam pelaksanaan profesi ini hendaknya juga jangan meninggalkan adab-adab yang sudah ditetapkan dan berlaku dalam syariat.
Melampaui adab dan ketentuan syariat, menjadikan profesi ini rawan terhadap tindakan aniaya dan melampaui batas. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: