Ancaman Hingga Identik dengan Aksi Premanisme, Ternyata Ini Kajian Profesi Debt Collector Menurut Hukum Islam
Berikut ini ulasan tentang profesi seorang Debt Collector yang identik dengan aksi premanisme menurut hukum Islam.--
BACA JUGA:Aturan Baru OJK, Gerak Debt Collector Tak Lagi Bisa 'Gagah
Seperti dikisahkan dalam sebuah hadits yang tertuang Kitab Shahih Bukhari, disampaikan:
“Bahwa ada seorang laki-laki yang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menagih apa yang dijanjikan kepadanya. Maka para sahabat marah kepadanya,".
Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Biarkanlah dia karena bagi orang yang benar ucapannya wajib dipenuhi, belikanlah untuknya seekor unta dan berikanlah kepadanya“.
Dan mereka berkata: “Kami tidak mendapatkannya kecuali yang umurnya lebih tua“. Maka Beliau bersabda: “Beli dan berikanlah kepadanya, karena yang terbaik diantara kalian adalah yang paling baik menunaikan janji“.
BACA JUGA:Kapolri Imbau Seluruh Kapolda Tangani Debt Collector, Divisi Humas Mabes Polri Berikan Penjelasan
Sehingga jelaslah hadits di atas, menyebutkan tentang kebolehan penagihan utang.
Dan lewat hadits ini pula muncul kaidah yang masyhur bahwa sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam pengembalian utangnya.
Hanya saja, syariat menjelaskan mengenai adab-adab dalam penagihannya, yaitu bila yang ditagih masih dalam kondisi terdesak / kesulitan, maka seyogyanya adalah menunggu hingga diberi ia longgar dalam rezekinya.
Namun, kemudahan penagihan semacam ini, sudah barang tentu juga harus diimbangi dengan empati dari pihak peminjam, bahwa menunda-nundanya peminjam dalam membayar utangnya adalah sebuah tindakan aniaya.
BACA JUGA:Netizen Bongkar 'Cara Main' Debt Collector Pakai Aplikasi Khusus di Playstore, Aplikasi Apa Itu?
Beberapa keluhan masyarakat terkait dengan beberapa tindakan yang dilakukan oleh debt collector, adalah mereka kadang sering diancam, terjadi tindak kekerasan, mempermalukan pemegang kartu kredit, kadang juga menyampaikan tekanan secara fisik maupun verbal.
Bila cara-cara seperti ini yang dilakukan oleh pihak debt collector, sudah barang tentu bertentangan dengan nushush al-syari’ah yang menyatakan bahwa hukum asal qardl (utang-piutang) adalah qardlu hasan (pinjaman lunak) untuk tujuan ta’awun (tolong menolong).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: