Sayonara! Mendikbud Nadiem Makarim Hapuskan Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Sayonara! Mendikbud Nadiem Makarim Hapuskan Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, mengeluarkan aturan baru bahwa Pramuka dihapuskan dari ekstrakuler wajib di sekolah. --

Sebagaimana diketahui, berbagai pencapaian dan peningkatan dialami sekolah-sekolah yang telah menggunakan Kurikulum Merdeka sebagai landasan proses pembelajaran.

Mendikbud Nadiem Makarim juga sangat optimis jika Kurikulum Merdeka yang akan menjadi acuan panjang di dunia pendidikan Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Pramuka dapat membentuk karakter atau kepribadian dan akhlak yang mulia para generasi muda. 

Kemudian, dapat enanamkan rasa cinta tanah air dan bangsa di dalam diri generasi muda sebagai penerus bangsa. 

Lalu, menggali potensi diri dan meningkatkan keterampilan para generasi muda, sehingga menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakta dan negara.

BACA JUGA:Kemendikbud Ristek Tekankan Pentingnya Lakukan Pendekatan Revitalisasi Bahasa Daerah kepada Siswa

BACA JUGA: Pemilik KIP Mendapatkan Bansos PIP Kemendikbud 2023, Penerima Dapat Uang Saku hingga Rp1 Juta

Semua pihak berharap, meskipun saat ini Pramuka tidak diwajibkan lagi dalam ekstrakurikuler, hendaknya bisa menjadi pilihan sebagian besar siswa. 

Karena, di dalam Gerakan Pramuka terdapat histori dan chemistry yang dilakukan. 

Pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 khususnya di pasal 24 yang berbunyi, "Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela," isi pasal tersebut.

Sehingga, tak ada paksaan kepada siswa atau siswi untuk mengikuti kegiatan Pramuka.

Begitupun dengan kegiatan ekstrakurikuler lainnya. Hanya diikuti oleh pelajar, apabila memang minat pada kegiatan itu.

BACA JUGA:Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek Dikti Kunjungi Universitas Bina Darma Palembang, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Seragam Siswa Sekolah Tambah Pakaian Adat Aturan Baru Mendikbud, Siswa Ini Pakai Baju Adat Arab, Mantap!

Demikian informasi terkait kegiatan ekskul Pramuka di Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: