Viral, Bank Indonesia Keluarkan Uang Baru Pecahan 1.0, Benarkah? Cek Faktanya Disini
Uang pecahan baru Indonesia senilai Rp1 Juta--
Namun dicetaknya uang tersebut memang hanya untuk menunjukkan kompetensi dan kemampuan maksimal banknote printers dimana memang tidak bisa dijadikan alat untuk transaksi.
Selain itu uang tersebut dicetak untuk kepentingan internal sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk yang diproduksi.
Berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2, menyebut bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, berikut ini ciri uang asli yang bisa dijadikan sebagai alat transaksi pembayaran.
BACA JUGA:Safari Ramadan ke-2 Wabup Ogan Ilir, Berikan Bantuan Berupa Uang Tunai Hingga Beras
Ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011, yaitu uang rupiah memuat beberapa ciri di bawah ini.
- Gambar lambang negara ‘Garuda Pancasila’
- Frasa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’
- Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
BACA JUGA:Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Bobol Uang Nasabah BNI Rp6,4 Miliar, Yakin Adanya Unsur Kelalaian
BACA JUGA:Bupati Enos Apresiasi Acara Buka Puasa Bersama DPC Pejuang Siliwangi Bersatu OKU Timur
- Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia
- Nomor seri pecahan
- Teks ‘Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai’
- Tahun emisi dan tahun cetak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: