Nah Loh! Oknum Ketua RT di Kecamatan Sako Dilaporkan Warga ke Polisi, Kasusnya?

Nah Loh! Oknum Ketua RT di Kecamatan Sako Dilaporkan Warga ke Polisi, Kasusnya?

Oknum Ketua RT di Kecamatan Sako Palembang dilaporkan warga ke SPKT Polrestabes Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co--

"Dia bilang bahwa anak saya telah kurang ajar melihat terlapor," terang Iwan. 

Bapak korban sempat berdiri dan melindungi anaknya saat menemui terlapor yang masih emosi, namun langsung dilerai oleh warga yang ada di lokasi kejadian.

BACA JUGA: Ibu Tiri di Ogan Ilir Aniaya Anak Tiri Hingga Tangan Patah, Pemicunya Soal Hutang di Bank

BACA JUGA:Pasutri Penganiaya Anak Kandung hingga Tewas Dituntut 10 Tahun Penjara

Dengan kejadian itu, Iwan tidak terima anaknya yang masih di bawah umur telah diperlakukan seperti itu. 

"Atas ulah pelaku ini bisa membuat anak saya menjadi trauma. Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti dan pelaku bisa  mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.

Laporan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014 juncto 76C telah diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang.

Selanjutnya, laporan korban akan diteruskan ke Sat Reskrim guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: