Nah Loh! Oknum Ketua RT di Kecamatan Sako Dilaporkan Warga ke Polisi, Kasusnya?
Oknum Ketua RT di Kecamatan Sako Palembang dilaporkan warga ke SPKT Polrestabes Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang oknum Ketua RT di Kecamatan Sako Palembang dilaporkan warga ke SPKT Polrestabes Palembang hanya gegara sepeleh.
Oknum Ketua RT itu dilaporkan ke polisi oleh M CH Iwan Najib (64), warga Jalan Siaran, Lorong Cempaka I, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang pada Selasa, 26 Maret 2024.
Dalam laporannya ke polisi, Iwan melaporkan oknum Ketua RT berinisial TH.
Menurut Iwan, oknum Ketua RT sudah melakukan pemukulan terhadap anaknya bernisial MA (11).
Saat kejadian, anak Iwan, tengah berada di Jalan Pelita RSS A, Kecamatan Sako, Palembang, Minggu 24 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WIB.
Saat itu anaknya tengah mengendarai sepeda motor berboncengan mencari takjil untuk berbuka puasa.
Nah, dalam perjalanan di lokasi kejadian, oknum Ketua RT tadi menghadang dan melakukan pemukulan terhadap anak korban.
Akibatnya, korban MA mengalami luka memar di pipi kanan, telinga berdarah, gusi terasa sakit, dan mata kanan sakit.
BACA JUGA:Tersinggung, Edi Aniaya Anak di Bawah Umur
BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 ART yang Aniaya Anak Majikan, Motifnya?
"Saat berhenti, tiba-tiba pelaku langsung memukul anak saya dan mengenai bagian muka sebelah kanan," ujar Iwan kepada petugas SPKT.
Karena penasaran setelah mengetahui kejadian tersebut, bersama anaknya, Iwan menemui oknum Ketua RT untuk menanyakan perihal pemukulan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: