Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Marak hingga 2024, Puluhan Laporan Masih Dalam Proses Penyidikan?
Tambang Batu Bara Ilegal Marak Hingga 2024! 24 LP Dalam Proses Penyidikan Polres Muara Enim--
Keempat truk tersebut dihentikan di jalan lintas Muara Enim - Baturaja, tepatnya di Desa Paduraksa, Kecamatan Tanjung Agung.
Para sopir truk yang ditangkap adalah Obian Afrandika (23 tahun), Abdullah (56 tahun), dan Baruri Kusuma (45 tahun), yang semuanya berasal dari Muratara, serta Aldika (42 tahun), yang berasal dari Lubuklinggau.
Setiap truk membawa beban sekitar 11-12 ton batu bara ilegal. Tanpa izin untuk melintas di jalan umum. Keempat truk tersebut bergerak bersama-sama secara beriringan sebelum akhirnya dihentikan oleh petugas.
BACA JUGA:Jalur KA Gunung Megang - Penanggiran Sudah Bisa Dilalui, Pengiriman Batu Bara PTBA Berangsur Normal
"Ketika diperiksa, terungkap bahwa batu bara yang diangkut tidak berasal dari tambang yang memiliki izin resmi. Sebaliknya, batu bara tersebut berasal dari Tanjung Agung dan direncanakan untuk dibawa dan dibongkar di daerah Bandar Lampung," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu truk canter dengan nomor polisi BG 8629 Q yang membawa beban seberat 11 ton batu bara, kemudian truk Colt Diesel dengan nomor polisi BG 8651I Q yang membawa beban 12 ton batu bara, serta truk Colt Diesel dengan nomor polisi BG 8992 HL yang membawa beban 12 ton batu bara.
Selain itu, juga diamankan truk canter dengan nomor polisi BG 8198 HO yang membawa beban 12 ton batu bara.
"Keempat tersangka akan dijerat sesuai Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," tegasnya.
Satu operasi besar yang melibatkan ratusan personel dari Polres Muara Enim dengan dukungan personel Brimob Sumsel dilakukan dengan menyambangi lokasi tambang ilegal di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, dekat dengan Tower SUTT (SUTT) PLTU Sumsel 8.
Tiga lokasi tambang batu bara ilegal disisir dalam operasi ini. Sebanyak 30 individu yang diduga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal tersebut berhasil diamankan.
Mereka termasuk pemilik tambang, operator escavator, pencatat, helper, sopir mobil dump truck houling, penambang karungan, pekerja pengarung, sopir pembeli batu bara ilegal, dan pembeli batu bara hasil tambang ilegal.
Masih segar dalam ingatan kejadian ketika 11 penambang batu bara ilegal tertimbun dalam longsor di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, yang berlokasi tidak jauh dari PLTU Power Plant Sumsel 8.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: