Waduh! Nama Mantan Ketua PN Pangkalan Balai Diseret KPK dalam Kasus Suap Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan
Mantan Ketua PN Pangkalan Balai Yudi Noviandri, ikut diseret KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan.--
Hasbi disebut cukup sering menghabiskan waktu bersama Windy Idol di kamar 510 tersebut, adapun Hotel Fraser Menteng diistilahkan dengan 'pesantren'.
Jaksa mengungkapkan kamar tersebut merupakan gratifikasi yang diterima Hasbi dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. Menurut jaksa, gratifikasi tersebut berhubungan dengan pengurusan perkara-perkara di MA.
"Fakta terkait dengan penerimaan fasilitas menginap di kamar 510 Hotel Fraser Menteng untuk dipergunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi terdakwa bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman," ungkap jaksa.
Semuanya terungkap, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis pekan lalu.
Dihimpun dari berbagai sumber, Hasbi dituntut dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara, disertai pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Oleh Jaksa KPK RI, Hasbi juga dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp3,8 miliar dengan subsider tiga tahun penjara.
BACA JUGA:Siap-Siap! Jaksa KPK Segera Hadirkan Saksi Kunci untuk Buktikan Perbuatan Korupsi Sarimuda
Atas tuntutan itu, terdakwa Hasbi melawan dengan mengajukan pembelaan.
Dalam pembelaannya pada sidang yang digelar Kamis 21 Maret 2024 kemarin, Hasbi menangkis tuduhan jaksa KPK menerima gratifikasi berupa fasilitas penyewaan kamar hotel dimaksud. Ia menuding bukti yang dimiliki jaksa tidak utuh.
Seperti bukti percakapan WhatsApp yang diperoleh dari handphone milik Fatahillah, Hasbi menilai hal itu tidak cukup untuk disebut sebagai fakta hukum karena satu saksi bukanlah saksi.
"Menurut keterangan Fatahillah Ramli di persidangan, Fatahillah Ramli melihat saya dan Windy di kamar 510, keterangan tersebut hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi saja, berdasarkan asas unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi)," kata Hasbi.
BACA JUGA:Tegas! Jaksa KPK RI Tolak Nota Keberatan Terdakwa Sarimuda, Sebut Rugikan Negara Rp18 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: