Waduh! Nama Mantan Ketua PN Pangkalan Balai Diseret KPK dalam Kasus Suap Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan

Waduh! Nama Mantan Ketua PN Pangkalan Balai Diseret KPK dalam Kasus Suap Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan

Mantan Ketua PN Pangkalan Balai Yudi Noviandri, ikut diseret KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan.--

Hasbi disebut cukup sering menghabiskan waktu bersama Windy Idol di kamar 510 tersebut, adapun Hotel Fraser Menteng diistilahkan dengan 'pesantren'.

Jaksa mengungkapkan kamar tersebut merupakan gratifikasi yang diterima Hasbi dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. Menurut jaksa, gratifikasi tersebut berhubungan dengan pengurusan perkara-perkara di MA.

BACA JUGA:Waduh! Kasus Pungli Berjamaah 15 Oknum Petugas Rutan KPK, Nama Mantan Bupati Muba Ikut Terseret Jadi Saksi

BACA JUGA:Terlalu! Buntut 15 Pegawai Rutan Lembaga Anti Rasuah KPK RI Jadi Tersangka Pungli, Eks Penyidik Bilang Begini

"Fakta terkait dengan penerimaan fasilitas menginap di kamar 510 Hotel Fraser Menteng untuk dipergunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi terdakwa bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman," ungkap jaksa.

Semuanya terungkap, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis pekan lalu.

Dihimpun dari berbagai sumber, Hasbi dituntut dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara, disertai pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Oleh Jaksa KPK RI, Hasbi juga dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp3,8 miliar dengan subsider tiga tahun penjara.

BACA JUGA:Siap-Siap! Jaksa KPK Segera Hadirkan Saksi Kunci untuk Buktikan Perbuatan Korupsi Sarimuda

BACA JUGA:Hakim Minta Jaksa KPK Hadirkan Saksi Kasus Korupsi Angkutan Batu Bara, Terdakwa Sarimuda: Mohon Doanya Ya!

Atas tuntutan itu, terdakwa Hasbi melawan dengan mengajukan pembelaan.

Dalam pembelaannya pada sidang yang digelar Kamis 21 Maret 2024 kemarin, Hasbi menangkis tuduhan jaksa KPK menerima gratifikasi berupa fasilitas penyewaan kamar hotel dimaksud. Ia menuding bukti yang dimiliki jaksa tidak utuh.

Seperti bukti percakapan WhatsApp yang diperoleh dari handphone milik Fatahillah, Hasbi menilai hal itu tidak cukup untuk disebut sebagai fakta hukum karena satu saksi bukanlah saksi.

"Menurut keterangan Fatahillah Ramli di persidangan, Fatahillah Ramli melihat saya dan Windy di kamar 510, keterangan tersebut hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi saja, berdasarkan asas unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi)," kata Hasbi.

BACA JUGA:Tegas! Jaksa KPK RI Tolak Nota Keberatan Terdakwa Sarimuda, Sebut Rugikan Negara Rp18 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: