Waduh! Nama Mantan Ketua PN Pangkalan Balai Diseret KPK dalam Kasus Suap Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan

Waduh! Nama Mantan Ketua PN Pangkalan Balai Diseret KPK dalam Kasus Suap Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan

Mantan Ketua PN Pangkalan Balai Yudi Noviandri, ikut diseret KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan.--

SUMEKS.CO - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Yudi Noviandri, disebut KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Disebutkan, Hasbi menerima sejumlah aliran dana suap atau gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630,8 juta lebih.

Uang tersebut, sebagaimana tuntutan jaksa KPK diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7,5 juta.

Kemudian dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta, dan Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400.

BACA JUGA:KPK Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi PLTU Bukit Asam PT PLN, Usai Alat Bukti Dinyatakan Lengkap

BACA JUGA:Naik Ketahap Penyidikan, KPK RI Panggil dan Periksa Empat Mantan Petinggi PLN Sumbagsel

Besaran uang tersebut diberikan, supaya Hasbi Hasan yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris MA yang memiliki kewenangan dalam penganggaran membantu anggaran pembangunan gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Masih termuat dalam surat tuntutan pidana yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, juga mengungkap adanya kode "STM" alias short time.

Kode tersebut, berkaitan dengan adanya dugaan kedekatan hubungan terdakwa Hasbi Hasan dengan sosok perempuan finalis Indonesia Idol 2014 Windy Idol.

Jaksa juga mengantongi bukti percakapan WhatsApp antara saksi Kristian Siagian dengan Fatahillah Ramli. 

BACA JUGA:KPK Buka Penyidikan Korupsi di PLN Sumbagsel 3 Manager Dicekal, Dirut PLN Minta Kawal Pengadaan Ini Alasannya?

BACA JUGA:Beredar Daftar 9 Nama Mantan Pejabat yang Jadi Saksi Kasus Pungli Berjamaah Oknum Petugas Rutan KPK

Percakapan tersebut diperoleh dari handphone Apple iPhone 12 Promax yang disita dari Fatahillah.

"Fatahillah Ramli meminta kepada Kris BG untuk tidak dulu ke Fraser Hotel Menteng kamar 510 atau disebut 'SIO' karena Hasbi Hasan sedang bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman melakukan 'STM' atau short time," kata jaksa dalam surat tuntutannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: