THR Pensiunan akan Dibayar Mulai Jumat, 22 Maret 2024, Siap-siap Cek Rekening!

THR Pensiunan akan Dibayar Mulai Jumat, 22 Maret 2024, Siap-siap Cek Rekening!

Ilustrasi kantor PT Taspes Palembang yang terletak di Jl Sudirman, Kota Palembang.--dok : sumeks.co

Komponen THR terdiri atas, pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. 

Nah, THR 2024 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditanggung oleh pemerintah. 

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Kembali Fasilitasi Warga Mudik Lebaran Gratis Tahun ini, Simak Rute dan Cara Daftarnya

BACA JUGA:Mudik Lebaran 2024 dengan Maskapai Anyar, BBN Kantongi Izin dan Siap Terbang

Selanutnya, para peserta pensiunan dan masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam menerima informasi yang mencurigakan dan selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan PT TASPEN. 

Dimana, informasi resmi mengenai pembayaran THR 2024 hanya berasal dari situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id, tcare.taspen.co.id dan seluruh sosial media resmi milik PT TASPEN atau melalui Kantor Cabang PT TASPEN terdekat dan/atau melalui Call Center resmi TASPEN 021-1500919.

THR Pekerja atau Buruh

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. 

BACA JUGA:Mudik Gratis Lebaran 2024 dari PLN dan Taspen, 45 Persen Tiket Kereta Mudik Lebaran Terjual

BACA JUGA:Sambut Arus Mudik Lebaran 1445 Hijriah, Hutama Karya Lakukan Pemeliharaan Jalan Tol Trans Sumatera

Pemberian THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh yang sudah bekerja. Yakni dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

THR keagamaan juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih. 

Aturan ini berlaku bagi buruh atau pekerja, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. 

BACA JUGA:Inilah 7 Mobil SUV Bekas Dibawah Rp150 Juta Cocok Digunakan Mudik Lebaran 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: