THR Pensiunan akan Dibayar Mulai Jumat, 22 Maret 2024, Siap-siap Cek Rekening!
Ilustrasi kantor PT Taspes Palembang yang terletak di Jl Sudirman, Kota Palembang.--dok : sumeks.co
SUMEKS.CO - Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Hari Raya Idul Fitri 2024.
Pencairan THR pensiunan ASN diinformasikan akan dibagikan pada hari Jumat, 22 Maret 2024.
Pemberian THR kepada pensiunan ASN merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berikut aturan terkait pencairan pensiunan ASN :
BACA JUGA:Ojek Online Dapat THR Masuk PKWT Tapi Banyak yang Pesimis: ‘Duitnya Dari Mana?’
BACA JUGA:Kecewa! Tenaga Honorer Banyuasin Tak Terima THR, Ini Kata Sekda
Pertama, pensiunan yang baru menerima pensiun terhitung mulai Maret 2024 atau sebelumnya dengan proses pembayaran pertama dilaksanakan di atas tanggal 13 Maret 2024, pembayaran THR juga akan dibayarkan pada 22 Maret 2024.
Kedua, penerima pensiun yang berasal dari ASN sekaligus penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR hanya dibayarkan oleh satu pemberi dengan nilai yang paling besar.
Sedangkan untuk ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda atau duda dan atau penerima tunjangan janda atau duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Selanjutnya ASN dan pejabat negara yang masuk masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2024 dilakukan oleh instansi bersangkutan.
BACA JUGA:Pemerintah Putuskan Tak Berikan THR untuk Honorer Tahun Ini
BACA JUGA:Mudik Gratis Lebaran 2024 dari PLN dan Taspen, 45 Persen Tiket Kereta Mudik Lebaran Terjual
Perlu diketahui, PT TASPEN secara aktif terus memberikan layanan terbaik kepada pesertanya. Seperti penyaluran THR dengan prinsip Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, dan Tepat Tempat dan Tepat Administrasi atau prinsip 5T.
Dimana pembayaran THR pada tahun ini diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: