Polda Sumsel Gerebek 2 Gudang Penampungan Miras di Kawasan Kelurahan 9-10 Ulu, Ini Hasilnya!

Polda Sumsel Gerebek 2 Gudang Penampungan Miras di Kawasan Kelurahan 9-10 Ulu, Ini Hasilnya!

Ribuan botol miras diamankan dari dua gudang penampungan di Kelurahan 9-10 Ulu, digerebek petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua gudang penampungan minuman keras (miras) yang berada di kawasan Pasar 9-10 Ulu, Kecamatan SU II Palembang digerebek petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel.

Penggerebekan itu dilakukan petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel dipimpin Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi SIK dan Kabag Bin Ops Kompol Christoper Panjaitan pada Rabu 20 Maret 2024. 

Petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.100 botol miras berbagai merek yang disimpan di dalam 20 buah kardus. 

Petugas melakukan penggerebekan masih dalam rangka Operasi Pekat Musi 2024 ini yang melibatkan sekitar 30 orang personel Ditres Narkoba Polda Sumsel.

BACA JUGA:Razia Jelang Perayaan Tahun Baru di Ogan Ilir, 1.000 Petasan dan 49 Botol Miras Diamankan Polsek Tanjung Raja

BACA JUGA:Antisipasi Peredaran Miras Jelang Tahun Baru, Polsek Tanjung Raja Lakukan Razia

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung mengungkapkan, penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda yang berada di kawasan Pasar 9-10 Ulu. 


Dua gudang penampungan di Kelurahan 9-10 Ulu, digerebek petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--

"Modusnya, toko manisan di kawasan 10 Ulu dan setelah dilakukan pengembangan, sejumlah miras kita temukan di sebuah rumah kontrakan sebanyak 20 kardus miras dengan berbagai merek," terang Kombes Pol Dolifar.

Dia menerangkan, adapun pemilik toko yang diamankan berinisial IS.

Miras tersebut diamankan di rumah yang berada di Jalan Tembok Baru 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, dan Jalan Patma Jaya, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Sebrang Ulu II Palembang.

BACA JUGA:Miras Masih Dijual Bebas di Warung-Warung Desa Cengal OKI, Nih Buktinya

BACA JUGA:Jajaran Polres OKU Musnahkan Miras dan Petasan Hasil Operasi Pekat 1 Musi 2023

Lalu, untuk lokasi kedua, pemilik tokoa berinisial AL. Adapun barang bukti miras disimpan di rumahnya di Jalan Patma Jaya, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Sebrang Ulu I.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: