Tolak Bertanggung Jawab, Oknum Bintara Polres PALI Dilaporkan ke Polda Sumsel, Kini Anaknya Berusia 11 Bulan
Oknum Bintara berpangkat Bripda yang bertugas di Polres PALI dilaporkan oleh seorang wanita ke Bid Propam Polda Sumsel didampingi Kuasa Hukumnya Suwito SH. Foto: edho/sumeks.co --
Merasa terus tertantang, MI terus mengajak Weni untuk berhubungan badan dan masih ingat kejadian itu pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2023 pagi.
"Kebetulan saya saat itu lagi dalam masa subur. Jika saya hamil dia akan bertanggung jawab, tapi ternyata tidak dia tepati," ungkap Weni.
Dengan kasus ini, pihaknya berharap kepada Kapolda Sumsel agar memerintahkan anak buahnya segera memproses kasus yang dilakukan oknum Polri ini.
BACA JUGA:Sepeleh! Pasang Topi Terbalik, Oknum Polisi Marah dan Dorong-dorong Warga
Dan setelah mengetahui korban dalam kondisi hamil, Bripda MI pun langsung memblock nomor WhatApss korban dan menolak untuk bertanggungjawab.
"Kerugian materil dan imateril akibat kejadian ini jelas dialami oleh kliennya dan terus harus menghidupi anaknya juga anak dari hasil hubungan gelap dengan oknum polisi tersebut, dengan berhutang ratusan juta rupiah ke rentenir," beber Suwito.
Oknum polisi tersebut bahkan telah menjalni sidang kode etik di Polres dan telah dinyatakan bersalah.
"Dan dia sudah menjalani hukuman, baik kurungan badan maupun hukuman disiplin," tutupnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Sunarto saat dikonfirmasi terkait laporan oknum tersebut dirinya menegaskan pihaknya akan tetap menunggu hasil pemeriksaan lebih dulu.
"Sesuai instruksi Bapak Kapolda kita tidak akan melindungi apabila ada oknum personel Polri yang melakukan tindak pelanggaran hukum dan kita nantikan hasil pemeriksaannya dulu seperti apa," tutup Sunarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: