KPK Buka Penyidikan Korupsi di PLN Sumbagsel 3 Manager Dicekal, Dirut PLN Minta Kawal Pengadaan Ini Alasannya?

KPK Buka Penyidikan Korupsi di PLN Sumbagsel 3 Manager Dicekal, Dirut PLN Minta Kawal Pengadaan Ini Alasannya?

KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan--

Pencegahan ini berlaku untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang, bila diperlukan untuk mendukung proses penyidikan.


Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dugaan korupsi ini terjadi karena rekayasa nilai anggaran pengadaan pada proyek tersebut.--

BACA JUGA:Listrik Bermasalah, Tanggung Jawab PLN Hanya Batas Atas Pintu Ya! Sisanya?

BACA JUGA:Bukan Hanya Izin, PLN Wajib Sewa Tancapkan Tiang Listrik, Ingat! Hanya Sewa Bukan Memiliki Loh!

Dengan langkah-langkah yang telah diambil, KPK berharap dapat mengungkap dan memproses kasus ini secara tuntas.

Ini demi  mengembalikan kerugian keuangan negara, dan memastikan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

Di tempat terpisah, dalam forum diskusi di Auditorium PLN,  di KPK akan terus aktif mengawasi program transisi energi yang dijalankan oleh PT PLN Persero untuk mencegah praktik korupsi, terutama dalam proses Pengadaan Barang Jasa (PBJ). 

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menekankan pentingnya transparansi dalam proses ini mengingat area PBJ sangat rentan terhadap korupsi.

Karena melibatkan transaksi dan potensi pengaruh dari berbagai pihak seperti komisaris, direksi, dan pemegang saham.

Dalam forum diskusi yang diadakan di Jakarta, Tanak mengungkapkan bahwa program transisi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang dicanangkan pemerintah, dengan tujuan mengurangi emisi karbon hingga 32 persen pada tahun 2030.

Dan ini, berpotensi besar terhadap praktik korupsi mengingat besarnya biaya pengadaan yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Tak Ada Ganti Rugi dan Sewa Lahan Pendirian Tiang Listrik, PLN Bisa Dituntut Rp 3 Miliar, Aturannya Jelas!

BACA JUGA:Update Tarif Pemasangan Listrik Baru PLN, Calo Minggir Dulu, Cukup dari Handphone, Biayanya Diluar Dugaan

Tanak juga menjelaskan bahwa korupsi di area PBJ berakar pada regulasi yang lemah, perencanaan dan pengawasan anggaran yang multitafsir dan tidak proaktif. 

Sejauh ini, KPK telah menangani 339 kasus korupsi terkait PBJ dari tahun 2004 hingga 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: