Waduh.. Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu PPP-Nasdem Ditunda, Kok Bisa?

Waduh.. Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu PPP-Nasdem Ditunda, Kok Bisa?

Pemeriksaan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu dengan agenda pemanggilan para saksi dan terlapor yang digelar Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditunda--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Pemeriksaan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu dengan agenda pemanggilan para saksi dan terlapor yang digelar Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditunda.

Penundaan agenda pemanggilan para saksi dan terlapor dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi tersebut akibat suasana yang tak kondusif dan nyaris ricuh.

Sidang tersebut dihadiri langsung, pihak pelapor dari PPP beserta kuasa hukumnya, dan juga terlapor dari KPU kota Palembang, serta dari Partai Nasdem, Senin 18 Maret 2024.

Kegaduhan di ruang sidang ketika saksi Pipin, yang dihadirkan PPP membeberkan kronologis dugaan kecurangan dibeberapa TPS Kecamatan Sukarami, dan Kecamatan Alang-Alang Lebar.

BACA JUGA:Siap Bawa Bukti ke Bawaslu, Ketua PPP Palembang Klaim Kursi ke 11 Dapil 2 Milik PPP: Ada Penggelembungan Suara

BACA JUGA:Kecurangan Terbongkar! Bawaslu Diminta Usut Tuntas Dugaan Manipulasi Suara Caleg

"Di kelurahan Sukajaya 13 disini terjadi selisih suara C hasil nya 20 di D plano 42, selisihnya ada 22 (suara). Setelah kita tracking, itu ada di caleg no 4 (partai nasdem)," beber Pipin.

Kemudian, PPP kota Palembang melakukan tracking terhadap semua hasil Plano C dan D plano. 

Usai saksi memberikan keterangan, sidang mulai berjalan memanas lantaran banyak massa yang hadir dan ikut nimbrung saat sidang berlangsung.

Akibatnya, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Kurniawan SPd, Bersama hakim anggota Dra Massuryati, Ahmad Naafi SH MKn serta M Syarkani SH MH, menunda jalannya persidangan.

BACA JUGA:NAH LOH! PBB dan PPP Sampaikan Laporan ke Bawaslu Ogan Ilir, Ada Apa Ya?

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Panggil Pelapor Kasus Dugaan Money Politic Oknum Caleg di Wilayah 7 Ulu Palembang

"Setelah kita menghadirkan saksi mungkin akan langsung mengambil kesimpulan. Siangnya kita akan sampaikan Keputusan,” ungkap Hakim ketua Kurniawan.

Sementara itu, pengacara PPP Mas Hendarta SH MH, belum berkenan menyampaikan statmentnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: