INAFIS Polda Sumsel Bongkar Pondok Tempat Gadis Asal Sungsang Banyuasin Digilir 8 Pria hingga Hamil 6 Bulan
Tim INAFIS Ditreskrimum Polda Sumsel mendatangi dan membongkar paksa sebuah tempat berupa pondok yang berada Kampung Bebuyut, Banyuasin pada Minggu 17 Maret 2024 siang. Foto: dokumen/sumeks.co--
Kesal dengan ulah para pelaku pemerkosaan ini, kakak korban NA (24) didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Amanah Nusantara melaporkan tindak pemerkosaan itu ke SPKT Polda Sumsel pada Jumat 15 Maret 2024 malam.
Menurut keluarga korban yang diperkosa, memang sempat terjadi upaya mediasi dan perdamaian, namun tak menemui hasil.
Salah seorang tim kuasa hukum korban pemerkosaan ini, Miftahul Huda, SH menjelaskan kronologis aksi bejat yang dialami oleh kliennya itu.
BACA JUGA:Dikurung di Kamar Kosan, Mahasiswi di Palembang Nyaris Diperkosa Oleh Mantan Pacar
BACA JUGA:Siswi SMA di Lahat Diperkosa 3 Pria, 1 Pelaku Masih SMP
Kejadian bermula pada tanggal 8 April 2023 silam sekitar pukul 20.00 WIB, korban diajak untuk makan di salah satu warung di desa Sungsang oleh pelaku Kh.
Ternyata, bukan diajak makan tetapi korban malah diajak ke dalam sebuah gubuk di daerah Kampung Buyut, Sungsang.
Korban dipaksa untuk melayaninya tapi langsung korban menolak. Dengan sedikit paksaan membuat korban yang memiliki keterbelakangan mental ini hanya bisa pasrah.
Tidak samapi di situ, Kh kemudian memanggil pelaku lain berinisial Ri untuk datang ke gubuk tersebut dan melakukan hal yang sama. Lalu, kedua pelaku mengantar korban pulang ke rumah.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Perampokan Sadis, Suami Dibacok-Istri Diperkosa
BACA JUGA:Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Perampokan Sadis, Suami Dibacok-Istri Diperkosa
Dua hari kemudian pelaku Ri memberitahukan ke pelaku Ra. Lantas Ra mengajak korban jalan-jalan dan diajak ke dalam gubuk yang sama.
Juga di hari yang sama, pelaku Ip dan T melakukan aksi yang serupa dan berturut-turut dua hari berikutnya korban terus digilir lagi oleh KH, He, A dan T.
"Aksi bejat ini setelah korban melaporkannya ke Camat Sungsang. Dan pelaku Kh, Fa dan RI mengakui perbuatannya. Tapi janji ingin bertanggung jawab tak pernah dipenuhi. Pelaku berinisial Fa kenal dekat dengan Pak Camat," jelas Miftah didampingi tim kuasa hukum lainnya Prengki Adiatmo, SH.
Dan satu Minggu yang lalu, kasus ini sempat dilaporkan korban ke Polres Banyuasin namun ditolak karena tidak memenuhi unsur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: