Gugus Tugas Bisnis dan HAM Sumsel Dikukuhkan, Ini Harapan Pj Gubernur

Gugus Tugas Bisnis dan HAM Sumsel Dikukuhkan, Ini Harapan Pj Gubernur

Pj Gubernur Sumatera Selatan, Dr. Agus Fatoni, mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu 13 Maret 2024.--

Sehingga, tidak ada lagi stigma negatif.

”Ini membuktikan bahwa negara punya perhatian yang lebih terhadap perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Pj Gubernur Sumsel. Agus Fatoni, Ia menjelaskan dalam rangka memberikan pemenuhan HAM terhadap pelaku usaha/bisnis, maka sesuai dengan Perpres Nomor 60 tahun 2023 tentang strategi nasional bisnis dan hak asasi manusia, maka hari ini telah dikukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Uang Miliaran Rupiah Milik 8 Nasabah Bank Lenyap oleh Terdakwa Korupsi Andri Triyono, Kemana Pengawasannya?

BACA JUGA:5 Cara Membedakan Kurma Israel dengan Kurma Negara Lain, Yuk Simak Disini!

“Kewajiban untuk memenuhi, melindungi dan menegakkan HAM tidak hanya menjadi kewajiban Negara sebagai suatu identitas tetapi juga menjadikan kewajiban korporasi yang bergerak di bidang bisnis,” ungkap Pj. Gubernur.

“Melalui pembentukan Tim Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, isu miring HAM di sektor bisnis diharapkan dapat meminimalisir, untuk mencapai hal dimaksud perlu sinergitas antara pelaku usaha dengan pemerintah,”tambahnya.

Dikatakan Pj. Gubernur Sumsel, Tim Gugus Tugas Bisnis dan HAM yang dikukuhkan pada hari ini akan bekerja secara maksimal untuk dapat memastikan untuk dapat memastikan para pelaku usaha telah memehuhi, melindungi, dan menegakkan HAM di lingkungan Provinsi Sumsel.

“Dengan dilaksanakannnya pengukuhan tim gugus tugas daerah bisnis dan HAM Sumsel, diharapkan  kita semua dapat menjaga silahturahim dan koordinasi antar Lembaga Instansi Pemerintah, serta menjaga rasa persatuan dan kesatuan, dengan kesadaran dan semangat kebersamaan untuk terwujudnya bisnis yang sehat, akomodatif, responsip, dan koperatif bai kantar sesame pebisnis (pelaku usaha) maupun dalam penggunaan tenaga kerja serta tidak adanya diskriminatif sehingga tercipta hubungan  industrial yang lebih baik,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: