Pasutri di Muara Beliti Ini Tega Habisi Nyawa Buruh Sawit di Jalan Kebun, Begini Motifnya

 Pasutri di Muara Beliti Ini Tega Habisi Nyawa Buruh Sawit di Jalan Kebun, Begini Motifnya

Pelaku yang menewaskan buruh sawit ternyata pasangan suami istri (pasutri) yakni Hudaiyana dan Roziza. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Terungkap, Pengedar Ratusan Kilogram Sabu dan Ratusan Ribu Butir Pil Ekstasi Ternyata Pasutri di Palembang

Pukulan Hudaiyana membuat kepala Ediyansah keleyengan dan ambruk di tanah. Lalu dengan sambaran secepat kilat, pelaku kembali menusukan belatinya ke arah leher korban sebanyak dua kali dan bagian kepala dua kali.

Situasi itu membuat Ediyansah tumbang tak sadarkan diri dan ditemukan tewas di tempat. 

Kapolsek Muara Beliti menegaskan, pelaku dan korban merupakan warga Desa Suro dan bekerja di PT Sawit Evan Lestari. 

Jarak rumah pelaku dan korban juga tidak terlalu jauh sekitar 500 meter. Saat ditanyai Kapolsek secara langsung, kedua pelaku mengaku menyesal telah membunuh korban.

BACA JUGA:Kompak Bisnis Sabu, Pasutri Warga Palembang ini Terancam Lanjutkan Membina Biduk Rumah Tangga di Balik Jeruji

"Mereka bilang menyesal dan khilaf, mereka siap dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah kami jemput langsung penyelidikan dilakukan Reskrim Polres Mura," katanya.

Saat ini pengamanan masih dilakukan oleh sejumlah anggota di Desa Suro. Karena ditakutkan adanya penyerangan keluarga korban ke keluarga pelaku. 

"Jarak kedua rumah mereka tidak teralu jauh, ada yang di dekat SD ada yang didekat Balai Desa Suro. Jadi saat ini kami masih menjaga, jangan sampai ada penyerangan antara kedua belah pihak," tegasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Mura AKP Herman Junaidi, membenarkan jika saat ini kedua pelaku sudah ditahan. Tim reskrim Polres Mura masih melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Ikut Rapat di Rumah Kades, Pasutri di Sungsang Banyuasin Malah Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Geleng Kepala

"Untuk motifnya masih kami selidiki, tapi yang jelas saat ini pelakunya sudah ditangkap dan merupakan pasutri," katanya.

Untuk barang bukti yang diamankan satu helai baju kaos lengan panjang warna coklat (milik korban), satu helai celana training panjang warna hitam (milik korban), (satu) potong kayu, satu buah sarung senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari pipa paralon (milik pelaku). 

Keduanya dikenakan pasal Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.(zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: