Keluarga Oknum Guru Tersangka Dugaan Asusila di OKI Laporkan Balik Warga Kasus Pengeroyokan

Keluarga Oknum Guru Tersangka Dugaan Asusila di OKI Laporkan Balik Warga Kasus Pengeroyokan

Keluarga oknum guru kasus dugaan asusila di OKI laporkan balik warga kasus penganiayaan terhadap pelaku. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Oknum Guru SMP di OKI Kepergok Berbuat Tak Senonoh dengan Siswinya di Sekolah, Nyaris Dimassa!

Korban yang merupakan siswi kelas VIII ini saat kejadian tengah mengikuti kegiatan Pramuka di sekolahnya.

Aksi AD ini kerpergok oleh seorang saksi bernama Junai saat sedang membongkar tenda di halaman sekolah. 

Saksi Junai langsung memanggil perangkat desa dan langsung membawa oknum guru ke Polsek terdekat.

Kapolsek Tanjung Lubuk, Iptu Sadikin SH mengatakan, oknum guru tersebut langsung dilimpahkan ke unit PPA Polres OKI. 

BACA JUGA:Oknum Guru Asal OKI Bobol Rekening Rp1,4 Miliar, Bank BRI: Pelaku Bukan Agen BRILink

"Kasus oknum PPPK ini telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres OKI untuk proses hukumnya," ucapnya. 

Sementara, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Juk Dadak, Raden Ayu Komariah SPd, mengatakan tidak mengetahui persis kejadian tersebut. Namun, yang pihak sekolah sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. 

”Kami sangat menyayangkan tindakan asusila terjadi kepada siswi kami, apalagi oleh oknum guru. Padahal dikenal baik dalam melaksanakan kegiatan mengajar," ujarnya.

Dirinya mengaku, pihak sekolah mendapatkan kabar dari guru, bahwa warga menangkap basah oknum guru bersama murid yang sedang mengikuti kegiatan Pramuka.  

BACA JUGA:Raub Uang Rp1,4 Miliar, Begini Peran Oknum Guru di OKI yang Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Terpisah, Kades Juk Dadak, Edi menjelaskan, usai peristiwa yang terjadi pada sore hari itu, dirinya langsung mengarahkan oknum guru untuk diproses hukum.

"Pihak keluarga korban siswi meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya," ucapnya. 

Terlebih, korban ini untuk orang tuanya yang laki-laki telah meninggal dunia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: