Keluarga Oknum Guru Tersangka Dugaan Asusila di OKI Laporkan Balik Warga Kasus Pengeroyokan

Keluarga Oknum Guru Tersangka Dugaan Asusila di OKI Laporkan Balik Warga Kasus Pengeroyokan

Keluarga oknum guru kasus dugaan asusila di OKI laporkan balik warga kasus penganiayaan terhadap pelaku. Foto: dokumen/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Salah satu oknum guru Perjanjian Kerja (PPPK) AD (38) menjadi tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap siswinya sendiri.

Dalam perjalanan kasusnya, keluarga oknum guru ini ternyata melaporkan balik dugaan pengeroyokan oleh sejumlah warga yang videonya sempat viral dimedia sosial.

Salah satu keluarga oknum guru, Tirta mengatakan, pihak keluarga sudah melaporkan hal tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada 26 Februari lalu.

"Yakni, mengenai adanya tindakan pengeroyokan terhadap saudara kami (AD) saat kejadian waktu itu, kami sudah lapor ke Polda Sumsel dan kata pihak Polda berkas laporan sudah dilimpahkan ke Polres OKI," kata Tirta usai mendatangi SPKT Polres OKI, Sabtu 9 Maret 2024.

BACA JUGA:Oknum Guru Tersangka Kasus Asusila di OKI Terancam Dipecat, BKPP Sebut Tunggu Putusan Inkrah Pengadilan

Dia menjelaskan, pihaknya  berharap agar laporan terkait adanya pengeroyokan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh polisi. 

"Kita menanyakan tindak lanjut atas laporan ini agar bisa diproses dan pihak keluarga bisa mendapatkan hak perlindungan hukum yang sama," jelasnya.

Dia menambahkan, bahwa  pihak keluarga sudah melakukan upaya damai dengan keluarga korban namun belum menemui kesepakatan. 

"Kami ini sudah datang ke keluarga korban waktu itu agar bisa berdamai, tapi menurut kami ada oknum yang seolah menghalangi itikad baik ini termasuk dari pihak yang diduga ikut mengeroyok AD saat kejadian," ungkapnya. 

BACA JUGA:Penyebab Oknum Guru di OKI Tega Lakukan Tindakan Asusila ke Siswinya Terungkap, Ternyata Gegara Ini!

Sambungnya, mengenai kejadian ini seperti diprovokasi untuk berdamai dengan syarat kami menyiapkan uang dengan jumlah besar. 

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten OKI, berinisial AD (38) mencoreng dunia pendidikan.

Oknum guru SMP tersebut diduga telah melakukan tindakan tak senonoh terhadap siswiya sendiri dan nyaris dimassa oleh warga yang kesal dengan ulahnya. 

Peristiwa ini terjadi di sebuah SMP Negeri yang berada di Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Jumat 16 Februari 2024 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: