Polres OKI Imbau Warga Sukarela Serahkan Senpi Tanpa Izin, Jika Tidak Sanksi Hukuman Penjara Menanti

Polres OKI Imbau Warga Sukarela Serahkan Senpi Tanpa Izin, Jika Tidak Sanksi Hukuman Penjara Menanti

Polres OKI mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten OKI, untuk menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Polsek Air Sugihan OKI Terima Serahan Tiga Pucuk Senpi Rakitan Sukarela dari Warga

Yakni seperti pasar, balai desa terutama ada kegiatan yang mengumpulkan masyarakat. Termasuk ke kantor Kecamatan, sehingga pihak Kecamatan bisa meneruskan kepada masyarakat. 

"Semoga masyarakat bisa paham mengenai imbauan ini, karena kepemilikan senjata api rakitan tanpa ijin memang dilarang," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: