Polres OKI Imbau Warga Sukarela Serahkan Senpi Tanpa Izin, Jika Tidak Sanksi Hukuman Penjara Menanti
Polres OKI mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten OKI, untuk menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela. Foto: dokumen/sumeks.co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten OKI, untuk menyerahkan senjata api tanpa izin dan rakitan secara sukarela.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasi Humas Polres OKI, Iptu Hendi SH, menegaskan imbauan ini dilakukan untuk masyarakat, dengan tujuan menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres OKI.
"Mengenai imbauan agar serahkan senpi tanpa izin dan rakitan dengan sukarela telah kita informasikan kepada semua Polsek jajaran," terang Hendi, Minggu 3 Maret 2024.
Diungkapkan Hendi, pihak Polres OKI melarang masyarakat membuat, membawa, memiliki dan menyimpan senjata api tanpa ijin.
BACA JUGA:Kades Sukasari Serahkan Senpi Ilegal Milik Warga ke Polsek Mesuji Raya
Jadi oleh karena itu, apabila masyarakat masih menyimpan atau memiliki senpi rakitan agar menyerahkan kepada pihak kepolisian maupun ke Polsek-Polsek jajaran.
"Apabila masyarakat menyerahkan secara sukarela maka tidak akan dikenakan sanksi," ujarnya.
Lanjutnya, tetapi apabila masyarakat tidak menghiraukan imbauan dan kedapatan masih menyimpan atau memiliki dan menggunakan tanpa ijin. Maka akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Yakni dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setingi-tingginya 20 tahun.
BACA JUGA:Berkat Imbauan, Warga Sadar Diri Serahkan Senpi ke Polsek Pangkalan Lampam
Sementara, Kapolsek Mesuji Raya, Iptu Belky Framulia SH mengatakan, mengenai imbauan dilarangnya membawa, memiliki atau menyimpan senpi rakitan ini segera disosialisasikannya ke wilayah hukum Polsek Mesuji Raya.
"Yang jelas segera kami sosialisasikan kepada masyarakat agar jangan menyimpan, memiliki senpi tanpa ijin. Sosialisasi awal melalui media sosial dahulu," ungkapnya.
Sambung dia, pihaknya juga mengimbau masyarakat yang menyimpan agar menyerahkan secara sukarela. Karena tidak akan dikenakan sanksi.
Dikatakan Kapolsek, sosialisasi mengenai pelarangan penggunaan, membawa, menyimpan atau memiliki senpi tanpa ijin ini akan dilaksanakan di sejumlah tempat-tempat keramaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: