Bandar dan Peluncur Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap Usai Polisi Lakukan Undercover Buy

Bandar dan Peluncur Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap Usai Polisi Lakukan Undercover Buy

Petugas Satres Narkoba Polres Lubuklinggau mengamankan dua orang sebagai bandar dan peluncurnya setelah polisi melakukan undercover buy atau penyamaran. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Undercover Buy di Jalan Lintas Sekayu Lubuklinggau, Polda Sumsel Ringkus 2 Petani Asal Musi Banyuasin

Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 158 gram dan pil ekstesi sebanyak 194 butir. 

"Kedua tersangka merupakan resedivis kasus narkotika dan memang target dan dilakukan penangkapan dengan sistem penyamaran," ungkapnya.

Polisi akan melakuan pengembangan lagi terhadap kasus dari kedua tersangka ini, kedua tersangka diduga terlibat jaringan peredaran Narkoba lintas Provinsi dan mendapatkan barang haram dari para pemain luar daerah.

Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: