Bandar dan Peluncur Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap Usai Polisi Lakukan Undercover Buy

Bandar dan Peluncur Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap Usai Polisi Lakukan Undercover Buy

Petugas Satres Narkoba Polres Lubuklinggau mengamankan dua orang sebagai bandar dan peluncurnya setelah polisi melakukan undercover buy atau penyamaran. Foto: dokumen/sumeks.co--

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Ratusan gram sabu-sabu dan ratusan butir pil ekstasi gagal beredar di LUBUKLINGGAU setelah bandar dan peluncurnya diringkus. 

Petugas Satres Narkoba Polres Lubuklinggau mengamankan dua orang sebagai bandar dan peluncurnya setelah polisi melakukan undercover buy atau penyamaran.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Nopera Enam Jaya Putra, mengungkapkan, penangkapan bandar dan peluncurnya ini dilakukan pada Kamis 29 Februari 2024 lalu.

Keduanya dipancing saat berada di Jalan Trans Sumatera Lubuklinggau-Lahat, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Undercover Buy, Timsus Polda Sumsel Amankan 3 Kurir di Depan Lorong Kebangkan Palembang

"Awalnya kami mengincar Abai itu selaku target Oprasi (TO), anggota menyamar pura-pura memesan barang setelah di lokasi pertemuan dia pakai peluncur lalu dapatlah tersangka Herman," ungkapnya.

Dari tangan tersangka Herman, petugas menemukan 1 plastik klip bening berisikan sabu sebanyak 1/2 kantong dan 100 butir pil ekstasi warna putih biru.

Tersangka Herman mengaku bahwa ia hanya diminta untuk mengantarkan barang haram tersebut oleh tersangka Hendra Alias Abai dan sisa barang yang dipesan sebagian lagi masih di rumah Abai.

"Setelah peluncur ini tertanggkap, kami langsung menyergap Abai di sekitar lokasi yang sedang memantau anak buahnya," ucap Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Undercover Buy, Polres Banyuasin Amankan 2 Pengedar, Barang Bukti Sabu Dimusnahkan, Selamatkan 20 Ribu Jiwa

Dari keterangan Abai, sebagian barang lagi dititipkan di rumah Herman. Lalu polisi kembali melakukan penggeledahan di rumah Herman di Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, kota Lubuk Linggau.

Polisi kembali mendapatkan barang bukti berupa, handbag warna hijau tua yang dikunci gembok. 

Setelah dibuka di dalamnya ditemukan satu plastik klip bening berisikan sabu dengan berat bruto 100,72 gram dan 94 butir kapsul warna putih biru yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Di dalam rumah itu juga ditemukan bola lampu yang di dalamnya berisikan paketan sabu siap edar didalam 5 plastik klip dengan berat bruto 8,64 gram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: