Memudahkan Urusan Pernikahan, Pemkab Banyuasin Resmikan Gedung Baru dan Isbat Nikah Terpadu

Memudahkan Urusan Pernikahan, Pemkab Banyuasin Resmikan Gedung Baru dan Isbat Nikah Terpadu

Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam SH mendampingi Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H melaunching penggunaan gedung Pengadilan Agama (PA) Pangkalan --

Hal ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Pangkalan Balai untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan agama.

Hal ini sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2015, Sinergi dan Kolaborasi antar Instansi Pemerintah perlu ditingkatkan agar masyarakat sebagai penerima layanan kian merasakan kemudahan.

BACA JUGA:Jerman ‘Bantu’ Tembak Drone Amerika yang Menyerang Yaman, Tuntutan Houthi Sepele Tak Harus Perang!

BACA JUGA:Bantai Persiraja Banda Aceh, Selamat PSBS Biak Promosi ke Liga 1 2024/2024

"Proses Sidang Isbat Nikah Terpadu ini tidak hanya di kantor tetapi juga terjun langsung ke wilayah-wilayah terpencil," bebernya. 

Harapan dengan Isbal Nikah, maka status anak menjadi jelas. Sehingga legalitas identitas hukum juga menjadi jelas, sesuai aturan perundang- undangan yang berlaku.

"Status Hukum Perkawinan dan Kependudukannya yang tercatat dokumen Negara, "terangnya.

Sementara itu, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H mengatakan dengan launching gedung pengadilan agama Pangkalan Balai ini diharapkan pegawai pengadilan Pangkalan Balai dapat meningkat kinerjanya.

BACA JUGA:Jadi Narasumber Sosialisasi Pancasila, Kadivyankum Kemenkumham Sumsel Sampaikan Materi Kebijakan Regulasi

BACA JUGA:Simulasi Angsuran Tabel KUR BNI Rp500 Juta, Syarat Mudah Pengajuan Cepat

"Pastinya kinerja meningkat," ujarnya.

Mengenai program isbat nikah, ia sangat mendukung sekali hal itu. Karena program ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan status pernikahan yang jelas secara hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: