Antusias Tinggi! 442 JCH OKI Lunas Biaya Haji Tahap Pertama

Antusias Tinggi! 442 JCH OKI Lunas Biaya Haji Tahap Pertama

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Drs H Mutawalli MPdi. --

BACA JUGA:WOW! Pendekar Sakti Asal Dayak Ini Ternyata Berguru dengan Anak Emas Presiden Soekarno, Apa Ajarannya?

"Syarat Istithaah kesehatan ini sebagaimana  diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Bipih tahun ini," ungkapnya. 

Untuk diketahui, dikatakan Mutawalli, tahun ini untuk memenuhi syarat Istithaah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih.

Disampaikan Mutawalli, pelunasan biaya haji tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Barulah prioritas jemaah haji reguler lanjut usia dan jemaah haji reguler cadangan.

"Pelunasan biaya haji tahap 2 dibuka 14 Maret 2024 hingga 26 Maret 2024 nanti," ucapnya. 

BACA JUGA:Pevoli Khalisa Azilia Rahma Comeback di Proliga 2024 dan Bergabung Bersama Bandung BJB

Adapun, calon jamaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan awal.

Dimana untuk pembayaran Bipih jemaah haji embarkasi Palembang yaitu sebesar Rp53. 943.134 dikurangi setoran awal Rp25.000.000 berarti biaya pelunasan Rp28.943.134.

Diungkapkan Mutawalli, untuk saat JCH Kabupaten OKI, pada awal Desember 2023 lalu telah melakukan perekaman biometrik visa hingga Januari 2024 ini. 

"Petugas dalam pelaksanaan perekaman biometrik ini adalah dari penyelenggara Haji dan umrah Kemenag OKI sendiri yang telah mendapatkan pelatihan dan pembinaan sejak digunakannya sistem Bio Visa," papar Mutawalli. 

Mutawalli berpesan, kepada JCH OKI yang akan berangkat ke tanah Suci Makkah 2024 diminta untuk tetap menjaga kondisi kesehatan dengan baik, sehingga saat berangkat tetap dalam kondisi kesehatan yang prima. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: