Ketiga Kalinya, Sidang Tuntutan Pidana Pelaku Pembunuhan Sadis Adik Bupati Muratara Ditunda, Ada Apa?

Ketiga Kalinya, Sidang Tuntutan Pidana Pelaku Pembunuhan Sadis Adik Bupati Muratara Ditunda, Ada Apa?

Ketiga Kalinya, Sidang Tuntutan Pidana Pelaku Pembunuhan Sadis Adik Bupati Muratara Ditunda, Ada Apa?--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - idang tuntutan pidana kasus pembunuhan sadis adik mantan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) di PN Palembang, sudah tiga kali mengalami penundaan.

Seyogyanya pada hari ini Rabu 21 Februari 2024, dua terdakwa kakak beradik Ariyansah dan Arwani bakal hadapi tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, dipersidangan lagi-lagi penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel meminta penundaan pembacaan tuntutan.

Menurut jaksa Kejati Sumsel Fatimah SH MH, penundaan itu lantaran hingga saat ini Rencana Penuntutan (Rentut) belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

BACA JUGA:2 Kali Sidang Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara Ditunda, Kasi Penkum: Rentut Masih Dalam Proses!

"Mohon pertimbangan agar pembacaan tuntutan dibacakan pada Rabu pekan depan yang mulia, karena terkendala Rentut belum turun dari Kejagung RI," kata jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Edi Syahputra Pelawi SH MH.

Dikatakan Fatimah, sebelum sidang dimulai ia masih tetap menunggu keluarnya Rentut tersebut namun hingga sidang dimulai pun belum mendapat Rentut dari Kejagung RI.

Diungkapkannya diruang sidang, dari informasi yang ia terima kendala Rentut belum dikeluarkan karena saat ini sedang ada pelantikan menteri.

Oleh sebab itu, majelis hakim PN Palembang kembali memberikan kesempatan kepada jaksa selama satu Minggu.

BACA JUGA:Berikut 9 Daftar Fakta Kasus Pembunuhan Sadis Adik Bupati Muratara, Nomor 7 Nggak Nyangka?

Selain itu, majelis hakim mendesak agar pembacaan tuntutan pidana terhadap dua pelaku kasus pembunuhan dibacakan pada sidang selanjutnya.

"Mengingat waktu atau batas penahanan kedua terdakwa selama mengikuti persidangan akan segera habis, jadi kami minta dan pastikan pekan depan untuk dibacakan," tegas hakim ketua sebelum ketuk palu menunda sidang.

Kasus yang tergolong sadis ini, diketahui bermula saat adanya acara pertemuan antar warga di salah satu rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa 5 September 2023 malam.

Ketika acara berlangsung, tiba-tiba datang terdakwa Arwani yang saat itu  masuk ke dalam ruangan rapat untuk mengetahui apa yang dibahas di acara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: