Sidang Gugatan MIN 1 dan MTS 2 Palembang Digelar, Penggugat Minta Kanwil Kemenag Sumsel Hadir

Sidang Gugatan MIN 1 dan MTS 2 Palembang Digelar, Penggugat Minta Kanwil Kemenag Sumsel Hadir

Sidang gugatan terhadap lahan MIN 1 dan MTS 1 Palembang, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang mulai digelar, Selasa 20 Februari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co--

Dan sekarang, setelah 50 tahun meminjam pakai tanah milik yayasan kata Zulkifli, saat ini sudah waktunya pihak yayasan akan mengambil kembali tanah tersebut.

BACA JUGA:Mantap! Dua Siswa MTs Amal Bakti Prabumulih Dapat Kesempatan KSM Tingkat Provinsi

Ia berharap, dalam permohonan gugatan yang diajukan pihak Yayasan dapat diterima oleh majelis hakim PN Palembang.

Terpisah, klaim berbeda dikatakan oleh Plh Kanwil Kemenag Sumsel, Win Hartan yang menerangkan bahwa tanah MIN 1 dan MTs Negeri 2 Palembang adalah tanah milik pemerintah bukan milik yayasan.

Menurutnya, saat melihat dokumen tanah tersebut, ternyata atas nama tanah negara yang kemudian menjadi tanah Pemerintah Tingkat II Palembang

Dikatakan Plh Kanwil Kemenag Sumsel bahwa, tanah tersebut di buatkan ikrar hibah sekitar tahun 1960 oleh pemda, baru disertifikatkan Kemenag RI atas nama Kemenag RI sekitar tahun 1990.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: