Siap Berangkat Tahun 2024, 366 JCH Asal Kabupaten OKI Telah Lunasi Biaya Haji
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Drs H Mutawalli MPdi. --
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sebanyak 366 Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah melunasi melunasi biaya haji untuk keberangkatan menunaikan ibadah haji tahun 2024 ini.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKI, H Syarip SAg melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Drs H Mutawalli MPdi mengatakan, dari 366 JCH telah melunasi biaya haji dimana sebelumnya juga telah melaksanakan istithaah kesehatan.
"Dari ratusan calon jamaah haji yang sudah lunasi biaya haji ini sudah melaksanakan pemeriksaan istithaah kesehatan. Hasilnya bagus atau baik, sehingga diperbolehkan melunasi," terang Mutawalli, saat dikonfirmasi, SUMEKS.CO, Minggu 4 Februari 2024.
Dia menjelaskan, istithaah kesehatan untuk JCH asal Kabupaten OKI ada sebanyak 342 orang reguler dan 101 orang cadangan yang telah selesai. Hanya ada 1 orang yang tidak istithaah.
BACA JUGA:Apes, Warga Lempuing Jaya OKI Kedapatan Bawa Paket Sabu-Sabu Saat Polisi Patroli KRYD
"Pada saat pelunasan biaya haji dari yang selesai istithaah kesehatan ada sebanyak 366 orang. Jumlah yang melunasi biaya sampai saat ini," jelasnya.
Lanjut dia, sisa dari JCH yang telah selesai istithaah kesehatan dan diwajibkan untuk melunasi biaya haji ditunggu hingga 12 Februari 2024 untuk tahap pertama.
Disampaikan Mutawalli, untuk kuota JCH Kabupaten OKI keberangkatan tahun 2024 berjumlah 407 orang reguler dan 190 orang masuk cadangan.
"Untuk keberangkatan ibadah haji tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Yakni dimana JCH dilakukan Istithaah kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terlebih dahulu," ungkapnya.
BACA JUGA:The History of Cut Gambang, Putri Cut Nyak Dien yang Gagah Berani Menentang Penjajahan
Kemudian, barulah setelah hasilnya diketahui yaitu bagus atau sehat dan memenuhi. Maka JCH diperbolehkan melunasi biaya haji untuk keberangkatan ibadah haji.
Mengenai dalam pelunasan biaya haji yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, bahwasanya JCH harus memenuhi Istithaah kesehatan dari Dinkes terlebih dahulu.
Nantinya, sambung Mutawalli, apabila hasil Istithaah kesehatan diumumkan, JCH diwajibkan melakukan pelunasan biaya haji. Untuk Istithaah kesehatan merupakan persyaratan untuk melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M.
"Syarat Istithaah kesehatan ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Bipih tahun ini," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: