Pelaku Pencurian Mesin Sinsaw di SP Padang OKI Ditangkap di Tanjung Raja Ogan Ilir

Pelaku Pencurian Mesin Sinsaw di SP Padang OKI Ditangkap di Tanjung Raja Ogan Ilir

Tim Macan Komering Polsek SP Padang OKI saat mengamankan kedua pelaku pencurian mesin sinsaw. --

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan berupa mesin sinsaw, rumput dan air, berhasil diamankan oleh Tim Macan Komering Polsek SP Padang

Keduanya Burhan (55) warga Desa Batu Ampar Baru, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Amriwan (38) warga Desa Talang Balai, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI). 

Dikatakan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek SP Padang, AKP Budhi Santoso SH didampingi Kasi Humas Polres OKI, Iptu Hendi, untuk penangkapan kedua pelaku ini Rabu 31 Januari 2024 kemarin sekira pukul 18.00 WIB. 

BACA JUGA:Tes Psikologi Polres OKI, Menilai Kesiapan Mental dan Psikologis Personil yang akan Memegang Senpi

Yakni di Desa Talang Balai, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten OI. 

"Kedua pelaku ini ditangkap setelah tim kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Sehingga akhirnya berhasil ditangkap," ujar Kapolsek, Kamis 1 Februari 2024.

Diterangkan Budhi, untuk peristiwa pencurian yang dilakukan kedua pelaku terjadi Rabu 3 Januari 2023 sekira jam 03.00 WIB, di Desa Batu Ampar Baru, Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI. 

BACA JUGA:73 Personel Polres OKI Naik Pangkat, Kapolres Ucapkan Selamat

Kedua pelaku ini dalam melakukan aksinya dengan cara masuk melalui pintu gudang Masjid kemudian merusak pintu pembatas pagar masjid.

Lalu, diungkapkan Kapolsek, kedua pelaku langsung masuk pagar rumah korban lalu merusak pintu gudang rumah korban. 

"Saat sudah masuk ke dalam gudang rumah korban, langsung mengambil barang-barang milik korban berupa 1 unit mesin rumput,1 unit mesin sinsaw dan 1 buah mesin air," katanya. 

BACA JUGA:AKBP Hendrawan Apresiasi 26 Atlet Karateka Polres OKI Ikuti Kejurda Forki Sumsel

Selanjutnya, setelah berhasil mengambil 3 unit mesin itu, kedua langsung melarikan diri. Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp3 juta. 

"Dari penangkapan kedua pelaku ini juga disita 1 buah mesin rumput dan 1 buah bentor lalu pelaku dan barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polsek SP Padang, guna proses hukum," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: