Pelaku Pencurian Mesin Sinsaw di SP Padang OKI Ditangkap di Tanjung Raja Ogan Ilir

Pelaku Pencurian Mesin Sinsaw di SP Padang OKI Ditangkap di Tanjung Raja Ogan Ilir

Tim Macan Komering Polsek SP Padang OKI saat mengamankan kedua pelaku pencurian mesin sinsaw. --

Ditambahkan Kapolsek, untuk perkara ini kedua pelaku akan dikenakan dalam Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman lima tahun penjara. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: