Sidang Kasus Korupsi Penyertaan Modal BUMD Pemkab Muara Enim, Jaksa Hadirkan HZ Sebagai Saksi

Sidang Kasus Korupsi Penyertaan Modal BUMD Pemkab Muara Enim, Jaksa Hadirkan HZ Sebagai Saksi

Sebanyak 8 orang saksi Dewas dan Sekretariat Dewas PD SPME, dihadirkan dalam ruang sidang kasus korupsi penyertaan modal Rp700 juta, Kamis 1 Februari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Direktur Perusahaan Daerah Saranan Pembangunan Muara Enim (PD SPME), Novriansyah Regan jalani sidang pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2021 di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kamis 1 Februari 2024.

Dalam agenda sidang korupsi yang merugikan keuangan negara Rp700 juta ini, jaksa Kejari Muara Enim hadirkan 8 orang saksi di hadapan majelis hakim diketuai Masriati SH MH.

Sebanyak 8 orang saksi yang dihadirkan terdiri dari lima orang Dewan Pengawas (Dewas) BUMD PD SPME, dan tiga dari pihak swasta.

Dari 8 orang saksi yang dihadirkan jaksa Kejari Muara Enim, ada nama Hendri Zainuddin (HZ) yang turut dijadikan saksi di persidangan.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pajak, Dirut Perusahaan Ini 2 Kali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel, Bakal Jadi Tersangka kah?

Di persidangan, mantan Ketua Umum  Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel ini akan memberikan keterangan sebagai ketua Dewan Pengawas PD SPME.

Selain (HZ), turut dihadirkan sebagai saksi sejumlah nama lainnya yakni mantan pejabat dari kabupaten Muara Enim.

Diantaranya, mantan asisten II Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Muara Enim Riswandar, lalu Trihadi Pranyoto mantan Kabag Ekonomi Pemkab Muara Enim, dan mantan Plt Kabag Kesra Muara Enim Bobi Andriansyah.

Ketiga nama mantan pejabat tersebut di atas, diketahui adalah sebagai sekretariat dewan pengawas PD SPME tahun 2021.

BACA JUGA:Jaksa Dalami Kasus Korupsi Rp9,6 Miliar Usai Sita Dokumen di Rumah Mantan Kades Bukit Batu OKI

Kemudian, empat saksi dari pihak swasta yang menjadi Dewan Pengawas PD SPME yakni Firmansyah, Tahta Amrillah dan Solehun serta ASN Kabag Hukum Setda Muara Enim Ratna Puri Prahmawati.

Dihadirkannya 8 saksi oleh Jaksa Kejari Muara Enim, menurut jaksa di persidangan guna mengungkap ada tidaknya pemberitahuan direksi PD SPME tentang adanya kegiatan pembangunan developer.

Khususnya pemberitahuan kepada Dewas dan sekretaris dewas yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Fakta menarik dari perkara ini, terdakwa Novriansyah Regan juga merupakan salah satu dari enam orang tersangka kasus pemenuhan kewajiban pajak yang saat ini sedang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: