Dilaporkan Tak Terima Laporan Kasus TPPU, Ditreskrimsus Polda Sumsel Berikan Jawaban Tegas, Simak!

Dilaporkan Tak Terima Laporan Kasus TPPU, Ditreskrimsus Polda Sumsel Berikan Jawaban Tegas, Simak!

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Witdiardi, SIK (kanan) bersama Kasubdit II Perbankan, AKBP Hadi Syaefudin saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: dokumen/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Belum lama ini perkumpulan Advokat Musi Sriwijaya (Amunisi) melaporkan penyidik Subdit II Perbankan (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Sumsel ke Bid Propam.

Amunisi yang dipimpin ketuanya Muhammad Arifin SH melaporkan karena penyidik diduga menolak laporan, terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) Dana Yayasan Kader Bangsa Palembang. 

Laporan diterima oleh Bagian Yanduan Bid Propam Polda Sumsel pada 4 Januari 2024 lalu. 

Terkait hal ini secara tegas dibantah oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Witdiardi, SIK. 

BACA JUGA:Dilaporkan Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel, Bakal Calon Wali Kota Palembang Charma Afrianto Sampaikan Ini

"Kalau melapor itu di SPKT bukan di kita dan yang berhak menentukan apakah laporan itu diterima ataupun belum diterima itu di sana," tegas AKBP Witdiardi, Senin 8 Januari 2024. 

Mantan Kapolres Prabumulih ini setelah dia mendengarkan penjelasan dari penyidik diketahui jika yang mengatasnamakan Amunisi ini berkirim surat yang ditujukan ke Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel. 

"Kalau dari penyidik bilang itu mereka (Amunisi) berkirim surat meminta agar dilakukan penyelidikan terkait dugaan TPPU Dana Yayasan Kader Bangsa. Kita balas suratnya, jadi bukan ditolak dan belum dapat bentuk laporan resmi," bantahnya.

Ditambahkan pula oleh Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaefudin SE SH MH yang menyayangkan pemuatan berita di salah satu situs berita online tersebut yang tidak berimbang dan cenderung tendensius dan tidak mengacu pada UU Pers. 

BACA JUGA:Oknum Polisi yang Pukuli Warga Modus Razia Ditangkap di Kertapati, Dilaporkan Pidana dan Terancam Dipecat

"Seperti yang disampaikan oleh Pak Wadir tadi kami tidak pernah menolak laporan. Yang perlu diluruskan mereka itu berkirim surat ke kita lalu kita balas surat itu. Dalam surat balasan penyidik perbankan memberikan masukan dan saran ada beberapa item untuk di lengkapi itu saja, kita ini membantu mereka," urai AKBP Hadi. 

Menurut dia, bukti surat yang mereka  kirim ada, termasuk bukti surat balasan dari penyidik perbankan.

"Itu faktanya sebenarnya, kita malahan senang kalau mereka membuat laporan, silakan dan belum tentu juga Subdit ll Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel yang menanganinya. Terkait laporan ke propam kita siap itu hak mereka yang pasti kita telah melaksanakan tugas dengan baik mereka kirim surat dibalas oleh penyidik," tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: