Dua Pelaku yang Habisi Nyawa Adik Bupati Muratara Dihadirkan Perdana di Sidang, Lihat Tampangnya

Dua Pelaku yang Habisi Nyawa Adik Bupati Muratara Dihadirkan Perdana di Sidang, Lihat Tampangnya

Pelaku Ariansyah dan Arwandi dihadirkan perdana di ruang sidang utama PN Palembang guna mendengarkan dakwaan dari jaksa Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua pelaku kasus pembunuhan terhadap M Abadi yang merupakan adik kandung Bupati Muratara Devi Suhartini, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 3 Januari 2024.

Dua pelaku yang dihadirkan itu yakni Ariansyah dan Arwandi. Keduanya dihadirkan perdana di ruang sidang utama PN Palembang guna mendengarkan dakwaan dari jaksa Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH.

Sekira pukul 10.30 WIB kedua terdakwa hadir di ruang sidang PN Palembang dengan pengawalan ketat petugas kepolisian berseragam.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Eddy Pelawi Syahputra SH MH dan dipantau langsung oleh Ketua PN Palembang Dadi Rachmadi SH MH.

BACA JUGA:Polisi Siaga dan Jaga Ketat, Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Adik Kandung Bupati Muratara

Kedua pelaku pembunuhan didakwa oleh Jaksa Kejati Sumsel, diduga telah melakukan penganiayaan berat secara berencana yang bermula dari cekcok mulut antara korban dan pelaku.

"Hingga berujung menghilangkan nyawa seseorang, dalam hal ini korban bernam M Abadi," ucap Siti Fatimah bacakan dakwaan.

Oleh karena itu, lanjut jaksa Siti Fatimah kedua terdakwa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider 338 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1.

Atas dakwaan tersebut, kedua pelaku didampingi tim kuasa hukumnya di hadapan majelis hakim PN Palembang tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut (eksepsi).

BACA JUGA:Kakak-Adik Peragakan 29 Adegan Rekonstruksi Kasus Penganiyaan yang Tewaskan Adik Kandung Bupati Muratara

Karena tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim memerintahkan jaksa Kejati Sumsel melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian perkara.

Oleh karena itu, di persidangan jaksa mengajukan lima orang saksi sebagai saksi mata saat sebelum kejadian dan setelah kejadian.

Diketahui, lima saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa yakni Faisal, Pandit, Sandi Hermanto, Dedek Raden Komala dan Deki.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan lima orang saksi secara bergantian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: