Awal Tahun Baru, Lansia Pengedar Sabu Diganjar 'Hadiah' Pidana 10,5 Tahun Penjara

Awal Tahun Baru, Lansia Pengedar Sabu Diganjar 'Hadiah' Pidana 10,5 Tahun Penjara

HM Amin Fauzi dan Four Meigu, lansia dihukum hakim selama 9 Tahun dan 6 bulan penjara atas kepemilikan 205 gram sabu. Foto: Fadli/sumeks.co--

BACA JUGA:Terdakwa Narkoba Divonis Bebas, Tim Pengawas MA Periksa Hakim Pengadilan

Berdasarkan penelusuran SIPP PN Palembang, terdakwa Four Meigu pada tahun 2018 pernah mendekam di dalam sel 5 tahun dan 10 bulan.

Saat itu, Four Meigu dihukum majelis hakim PN Palembang karena terbukti dalam kasus narkotika, hanya saja barang buktinya berupa puluhan paket ganja kering seberat 135 gram.

Disinyalir belum lama keluar dari penjara, pada Agustus 2023 ditangkap polisi karena kasus kepemilikan sabu bersama-sama dengan terdakwa HM Amin Fauzi.

Kedua ditangkap oleh polisi dengan barang haram senilai Rp100 juta tersebut, saat polisi melakukan pengawasan berpura-pura sebagai pembeli.

BACA JUGA:Kejadian Langka Bikin Tertawa, Terdakwa Narkoba Ingatkan Hakim Salah Sebut Pasal

Sementara, dalam perkara ini ada satu nama lainnya yang disinyalir sebagai bandar narkotika bernama Alam, namun dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: