Razia Jelang Perayaan Tahun Baru di Ogan Ilir, 1.000 Petasan dan 49 Botol Miras Diamankan Polsek Tanjung Raja

Razia Jelang Perayaan Tahun Baru di Ogan Ilir, 1.000 Petasan dan 49 Botol Miras Diamankan Polsek Tanjung Raja

Personel Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan ribuan petasan serta puluhan botol Miras, saat razia cipta kondisi jelang perayaan malam Tahun Baru 2024.--

Saat ini, hasil razia pedagang petasan dan Miras di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja ini, sedang diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Selamat! 48 Personel Polres Ogan Ilir Naik Pangkat, Kapolres Ajak Sama-Sama Tingkatkan Kinerja

Menurut Kapolsek, giat cipta kondisi yang dilakukan personel Polsek Tanjung Raja ini dengan Target Operasi (TO) premanisme, peredaran Miras dan perdagangan petasan.

"Tentunya dalam rangka menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) menjelang Tahun Baru 2024 di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja," ungkapnya. 

Dalam kegiatan tersebut, Polsek Tanjung Raja juga berkesempatan memberikan imbauan dan sosialisasi, serta penertiban para pedagang Miras maupun petasan yang masih diperdagangkan di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja. 

BACA JUGA:Jumlah Lakalantas Tahun 2023 di Ogan Ilir Naik 31 Kasus, Polres Lakukan Upaya Ini untuk Menekannya!

"Berdasarkan hasil razia, belum didapati preman yang mangkal atau berada dilokasi razia. Namun didapati pedagang yang masih berdagang Miras maupun petasan," terangnya. 

Kapolsek Tanjung Raja juga menegaskan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan peringatan kepada pedagang Miras dan petasan, agar tidak lagi menjual Miras maupun petasan.

"Karena ini dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Kami juga melakukan sosialisasi undang-undang yang berlaku kepada para pedagang," tutupnya.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: