Polda Sumsel Ungkap Penyebab Antrean Panjang BBM Solar Subsidi di Sejumlah SPBU, Simak!

Polda Sumsel Ungkap Penyebab Antrean Panjang BBM Solar Subsidi di Sejumlah SPBU, Simak!

Dua mobil truk box yang diamankan Polda Sumsel yang kedapatan mengangkut BBM solar subsidi saat tengah ikut antre di SPBU. Tersangka J saat menunjukkan cara solar yang diisi ke baby tanki ke Putu Yudha Prawira SIK MH. Foto: edho/sumeks.co--

Truk box yang diamankan tersebut dengan nopol BG 8601 IA, dan nopol BG 8036 LR.

Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F Sutisna SIK, melalui Kasubdit 2 AKBP Afria Jaya, mengatakan modusnya mengisi bio solar di SPBU secara berulang-ulang dan berganti barcode. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Gerebek Gudang Pengolahan BBM Solar Subsidi di Kertapati Palembang

“Ada yang punya 3 barcode, ada 5 barcode,” kata AKBP Afria, Sabtu, 16 Desember 2023.

Saat dilakukan penyelidikan, pelaku juga memiliki barcode 200 liter untuk antrean truk fuso. 

“Punya banyak barcode MyPertamina dan tangki minyak truknya juga sudah dimodifikasi dengan cara dipasang knop dan ada mesin pompa dalam box. Seolah mengisi minyak seperti biasa, tapi disedot dan langsung masuk baby tank dalam box truknya,” ungkap Afria Jaya.

Terdapat lebih dari 1 baby tank dari truk box nopol BG 8601 IA yang disopiri Jodi berisi lebih kurang 145 liter bio solar.

BACA JUGA:1020 Liter Solar Subsidi dari SPBU Palembang yang Diangkut Mobil Ekspedisi JNE Ditangkap Polres Bangka Barat

Sedangkan dari truk box nopol BG 8036 LR yang disopiri M Syawal Saputra, terdapat baby tank berisi lebih kurang 1.000 liter bio solar.

Karena ulah pelaku inilah yang mengakibatkan BBM subsidi (bio solar) menjadi langka. “Dan antrean panjang di SPBU di Palembang dan sekitarnya,” sesalnya.

Para sopir ini mengaku baru 1- 2 bulan melakukan aksinya itu. Namun, polisi tidak begitu saja percaya dan akan melakukan penyelidikan. 

“Tersangka mengku akan mendapatkan upah Rp300 ribu dari setiap ton (1.000 liter) solar yang terkumpul. Kini barang bukti sudah diserahkan ke pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel,” tambah dia.

BACA JUGA:Kepergok Pindahkan BBM Solar Subsidi ke Jeriken, Diangkut Pakai Truk Elpiji

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Mereka melanggar Pasal 55 UU RI No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka ke-9 UU RI No.06/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.2/2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: