Kepergok Pindahkan BBM Solar Subsidi ke Jeriken, Diangkut Pakai Truk Elpiji

Kepergok Pindahkan BBM Solar Subsidi ke Jeriken, Diangkut Pakai Truk Elpiji

Satreskrim Polres Banyuasin mengamankan dua pelaku penimbunan BBM solar bersubsidi . Foto: Akda/sumeks.co--

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Satreskrim Polres Banyuasin mengamankan dua pelaku penimbunan BBM solar bersubsidi di wilayah Kelurahan Sterio, Banyuasin, yaitu Anton dan Riko. 

Selain kedua pelaku yang merupakan warga Muba itu, ikut diamankan barang bukti berupa delapan jeriken yang empat buah berisi solar, satu unit mobil truk. 

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK mengatakan keduanya ditangkap usai pihaknya mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya informasi truk yang mengisi solar berkali-kali di SPBU.

"Usai dapatkan info itu, kita tindaklanjuti," katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Hary Dinar. 

BACA JUGA:Tipidter Polda Sumsel Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

Tersangka Anton yang bekerja sebagai supir truk elpiji dan Riko kernet itu memanfaatkan truk elpiji yang dibawanya agar dapat mengisi BBM jenis solar. "Tugas mereka sebenarnya hanya angkut elpiji ke Muba," terangnya. 

Anggota langsung melakukan penyelidikan lebih di lapangan, dan menemukan truk yang mencurigakan di tempat SPBU di wilayah Banyuasin.

"Kita pantau terus. Hingga akhirnya anggota pergoki keduanya ketika memindahkan BBM berjenis solar dari tangki truk ke jeriken. Saat itu anggota bekuk," jelasnya.

Kedua pelaku sudah berkali kali melakukan pembelian BBM bersubsidi ilegal dengan memakai mobil truk elpiji BG 8371 BI berwarna merah. 

BACA JUGA:Sebar Foto DPO Otak Penimbunan BBM Solar Subsidi ke Polda Seluruh Indonesia

Atas perbuatan keduanya akan dikenakan pasal yang diterapkan oleh perundang-undangan negara republik Indonesia terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi ilegal Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang migas.

Sebagaimana pasal 40 angka 9 nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman 6 tahun penjara, denda paling banyak Rp 60 miliar.

Sementara, tersangka Anton mengatakan kalau ia terpaksa melakukan hal itu, karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari hari. "Butuh uang pak," kata tersangka Anton.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: