Barang Bukti 159 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan Kejari OKI, Mayoritas dari Kasus Ini

Barang Bukti 159 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan Kejari OKI, Mayoritas dari Kasus Ini

Kajari OKI bersama forkompimda Kabupaten OKI musnahkan barang bukti tindak pidana yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Foto: Niskiah/sumeks.co--

"Pemusnahan barang bukti dari tindak pidana ini rutin dilaksanakan secara berkala. Apabila telah banyak dan sudah inkracht maka dimusnahkan," jelas Kajari.

BACA JUGA:Barang Bukti yang Sudah Inkracht Dimusnahkan Kejari OKU Timur

Pada pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut, turut dihadiri Bupati OKI H Djakfar Shodik, Kepala BNNK OKI, AKBP Gendi Marzanto SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Tira Tirtona SH MHum, perwakilan Polres OKI dan perwakilan Kodim 0402/OKI serta instansi lainnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: