Barang Bukti 159 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan Kejari OKI, Mayoritas dari Kasus Ini
![Barang Bukti 159 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan Kejari OKI, Mayoritas dari Kasus Ini](https://sumeks.disway.id/upload/5400d860260fa68f3e0adfb12563f980.jpg)
Kajari OKI bersama forkompimda Kabupaten OKI musnahkan barang bukti tindak pidana yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Foto: Niskiah/sumeks.co--
"Pemusnahan barang bukti dari tindak pidana ini rutin dilaksanakan secara berkala. Apabila telah banyak dan sudah inkracht maka dimusnahkan," jelas Kajari.
BACA JUGA:Barang Bukti yang Sudah Inkracht Dimusnahkan Kejari OKU Timur
Pada pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut, turut dihadiri Bupati OKI H Djakfar Shodik, Kepala BNNK OKI, AKBP Gendi Marzanto SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Tira Tirtona SH MHum, perwakilan Polres OKI dan perwakilan Kodim 0402/OKI serta instansi lainnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: