Barang Bukti yang Sudah Inkracht Dimusnahkan Kejari OKU Timur

Barang Bukti yang Sudah Inkracht Dimusnahkan Kejari OKU Timur

--

MARTAPURA, SUMEKS.CO -  Sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sebanyak 28  perkara yang memiliki barang bukti  dimusnahkan Kejaksaan Negeri OKU Timur, seperti sabu, ekstasi dan senjata tajam lainya dikantor Kejaksaan OKU Timur.

Gelaran pemusnahan barang bukti ini juga dilakukan langsung di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur, Serta disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.Kom.,SH.,MM.,MH. beserta jajaran dan beberapa perwakilan instansi lainya.

Kapolres OKU Timur yang diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz, SE dan Kasat Reskrim. Kepala Dinas Kesehatan yang diwakilkan oleh Sonia Sutrisna, S.KM. Kepala Pengadilan Negeri Baturaja, Kepala Lapas kelas IIB Martapura yang diwakilkan oleh Fahriyuddin Jusep, S,Ag. 

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, S,Kom., SH.,MM.,MH. Dalam sambutannya mengatakan, acara ini merupakan acara pemusnahan yang pertama pada tahun 2023 ini digelar.

BACA JUGA:Jadwal Imsakiyah Ramadan 1444 H Wilayah Palembang dan Sekitarnya

"Dalam KUHAP dijelaskan barang bukti berupa benda yang berhubungan dengan kejahatan, barang tersebut dapat dikategorikan sebagai objek delik, barang yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan" ujarnya

Ia juga menambahkan, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1981 pasal 46 ayat 2 tentang hukum acara pidana, apabila perkara sudah diputus maka benda yang dikenakan penyitaan maka dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dalam putusan tersebut.

"Kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara dan dimusnahkan atau dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain," terangnya.

Selain itu, Andri Juliansyah juga menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan biasanya berupa yang membahayakan orang lain.

BACA JUGA:Undang Anak Yatim Piatu, Direktorat Intelkam Polda Sumatera Selatan Resmikan Gedung Baru

"Salah satu tugas dan kewenangan kejaksaan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 Atas perubahan undang- undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan adalah sebagai penyidik dan penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Dalam hal ini, dapat diketahui bahwa kejaksaan dapat melakukan pemusnahan barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Adapun pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana berupa perkara narkoba sebanyak 28 perkara antara lain, sabu sebanyak 62,55 gram, ekstasi sebanyak 8,45 gram," tukasnya.

Lanjut Andri, perkara keamanan dan ketertiban sebanyak sembilan perkara, perkara orang dan harta benda sebanyak delapan perkara, dengan barang bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: