Polisi Buru Teman Nenek 51 Tahun yang Ikut Bisnis Industri Rumahan Sabu Oplosan di Ogan Ilir
Khoiri, nenek 51 tahun, tersangka kasus industri rumahan sabu oplosan saat diinterogasi oleh Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Hermansyah. Foto: Hetty/sumeks.co--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pasca mengungkap kasus industri rumahan sabu oplosan yang menyeret Khoiria, nenek 51 tahun asal Bangka, Polres OGAN ILIR kini tengah memburu teman bisnisnya.
Teman bisnis nenek 51 tahun yang merupakan tersangka kasus industri rumahan sabu oplosan ini, berinisial If yang diduga merupakan pelaku utama tengah diburu Polres Ogan Ilir.
Menurut Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Hermansyah, bahwa pelaku utama berinisial If ini diduga merupakan pemilik industri rumahan sabu oplosan di Desa Sungai Buaya Kecamatan Pemulutan.
"Karena pada saat penggerebekan di rumah itu, kami hanya menemukan tersangka K bersama sejumlah barang bukti di rumah yang diduga menjadi tempat industri rumahan sabu oplosan," terangnya.
Penangkapan nenek 51 tahun yang saat ini sudah dijadikan tersangka penyalahgunaan narkoba oleh Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, dikarenkan sang nenek 51 tahun terlibat kerjasama dengan pelaku utama bisnis industri rumahan sabu oplosan.
"Tersangka ini bekerja sama dengan pelaku utama If yang kini sudah dinyatakan buronan oleh Polres Ogan Ilir," tegasnya.
Di hadapan polisi, nenek Khoiria mengaku, bahwa dirinya memesan narkoba jenis sabu terhadap seseorang yang berasal dari Desa Sungai Buaya Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir.
"Saya sudah kasih Rp 10 juta ke orang itu, tapi pas ditunggu-tunggu nggak dateng-dateng," ungkapnya saat dihadirkan pada press release Polres Ogan Ilir, Senin, 11 Desember 2023.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Industri Rumahan Sabu Oplosan, Pelakunya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Kesal pesanannya tidak kunjung datang, nenek Khoiria pun nekat mendatangi seseorang berinisial Ir di Desa Sungai Buaya pada 11 November 2023 lalu.
Nahas bagi nenek Khoiria, saat sedang berada di rumah tersebut, dirinya ditangkap Satres Narkoba Polres Ogan Ilir bersama barang bukti yang ditemukan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus penyalahgubaan narkoba diwilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir ini, terungkap dari konferensi pers yang digelar Polres Ogan Ilir pada Senin, 11 Desember 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: